Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Menilik Dugaan Korupsi Berjamaah Pasar Cikampek 1 (Bag. 1)

Teddy Rusfendi Sutisna, Hanafi, Widjojo, Bupati Cellica, Henny Haddde, Dadang Husen (dari kiri ke kanan).
banner 468x60

BaskomNews.com – Selain diduga adanya praktek ‘kongkalikong’ antara oknum pejabat Pemkab Karawang dengan oknum pengusaha, persoalan konflik Pasar Cikampek 1 juga mengarah kepada dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) berjamaah.

Dugaan korupsi berjamaah ini dinilai semakin kentara, karena alasan tidak pernah ada kontrbusi/retribusi yang masuk dari pengelola Pasar Cikampek 1 untuk kas daerah selama empat tahun terakhir dari sejak 2015.

banner 336x280

Padahal, jika menilik Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Pasar Cikampek 1 oleh pihak ketiga (baik oleh PT Aditya Laksana Sejahtera maupun PT Celebes Natural Propertindo), pengelola pasar berkewajiban membayar kontribusi/retrbusi ke kas daerah sebesar Rp 700 juta/tahun, yaitu dengan rincian Rp 300 juta untuk sewa lahan dan Rp 400 juta untuk retribusi pengelolaan pasar.

Namun faktanya, Bapenda Karawang mencatat tidak pernah ada kontribusi/retribusi yang masuk dari pengelolaan Pasar Cikampek 1 dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) tersebut. Padahal setiap harinya, retribusi pasar selalu ditarik oleh pengelola dari para pedagang Pasar Cikampek 1.

Sehingga atas persoalan konflik pengelolaan Pasar Cikampek 1 ini, Pemkab Karawang kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 3,5 miliar selama empat tahun terakhir.

“Setelah kita pelajari, konflik pengelolaan Pasar Cikampek 1 ternyata bukan hanya persoalan status lahan atau interest perebutan pengelolaan pasar antar dua pengusaha yang dalam hal ini kasus perdata. Lebih dari itu ada hal yang jauh lebih penting. Yaitu dimana pemda kehilangan PAD sebesar Rp 3,5 miliar,” tutur Direktur Cakra Institute, Dede Nurdin SH, kepada BaskomNews.com, Jumat (18/10/2019).

“Kalau setiap harinya pengelola masih menarik retribusi dari pedagang, sementara kontribusi tidak pernah ada ke pemda, ini jelas indikasi kuat ada kerugian negara. Ada dugaan KKN berjamaah di Pasar Cikampek 1. Saya minta Kejaksaan Karawang mulai melakukan penyelidikan persoalan ini,” timpal Dede Nurdin SH.

PKS dengan PT ALS Diputus Sejak 2015

Sekitar 2015, PKS pengelolaan Pasar Cikampek 1 dengan PT ALS sendiri sebenarnya sudah diputus oleh Pemkab Karawang. Bahkan saat itu pemutusan PKS dengan PT ALS ditandangani langsung oleh dr. Cellica Nurrachadiana yang saat itu masih menjabat sebagai ‘Plt Bupati Karawang’.

Saat itu, Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) masih dipegang oleh mantan Sekda Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna dan Kepala Disperindagtamben Karawang dijabat oleh Hanafi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Karawang.

Dalam pemutusan PKS yang ditandatangani antara Plt Bupati Cellica dengan Owner PT ALS dr. Henny Haddade ini, Pemkab Karawang sendiri memiliki kelemahan. Yaitu dimana PT ALS akan meninggalkan pasar, jika telah menerima ganti rugi pengelolaan Pasar Cikampek 1 sejak 2010 yang saat itu diklaim PT ALS nilainya mencapai Rp 13,790 miliar.

Kesepakatan ini dilampirkan dalam Pasal 5 yang berbunyi : ‘Pemutusan kontrak pengelolaan retribusi ini dan asset 236 unit kios/lapak dinyatakan berlaku setelah pihak kesatu telah menerima hasil pembayaran yang disetorkan ke rekening PT Aditya Laksana Sejahtera dengan  memperlihatkan bukti setoran/bukti transfer kepada pihak kesatu oleh pihak kedua’.

Dalam perjalanannya, karena BOT pasar dengan PT ALS dianggap sudah diputus kontrak, akhirnya Disperindag Karawang kembali melakukan lelang BOT Pasar Cikampek 1. Sampai akhirnya PT Celebes Natural Propertindo dinyatakan sebagai ‘pemenang tunggal’ tender BOT Pasar Cikampek 1 yang baru.

Duit Rp 6 Miliar yang Pernah Disetorkan PT Celebes Natural Propertindo

Sesuai dengan kesepakatan pemutusan PKS dengan PT ALS, saat itu PT Celebes Natural Propertindo menyetorkan uang sebesar Rp 6 miliar untuk ‘ganti rugi pengelolaan’ pasar yang diminta PT ALS, yaitu dengan rincian kontribusi kepada pemda Rp 2 miliar, transfer kepada PT ALS Rp 1,8 miliar, serta Rp 2,2 miliar tagihan utang suplayer.

Sehingga PT Celebes Natural Propertindo masih berkewajiban membayar Rp 7,790 miliar (dari total ganti kerugian Rp 13,790 miliar yang diklaim PT ALS). Dan kabarnya, bukti transaksi ini masih tercatat lengkap di Akta Noratis Teguh.

Dalam perjalanannya, PT Celebes Natural Propertindo dikabarkan tidak mau membayar sisa klaim ganti rugi pengelolaan pasar kepada PT ALS. Yaitu dengan alasan PT ALS yang tidak bisa menunjukan jumlah dan bukti fisik kios yang akan dikelolanya nanti.

Meskipun Kepala Pasar PT Celebes Natural Propertindo, Dadang Husen masih enggan berkomentar kepada media, namun melalui tim pengacaranya Dul Jalil SH menegaskan, jika PT Celebes Natural Propertindo akan membayar sisa klaim ganti rugi tersebut setelah PT ALS bisa menunjukan bukti fisik kios yang dimaksud. “Istilahnya manajemen tidak mau beli kucing dalam karung,” tegas Dul Jalil SH.

Sementara itu, pembayaran ganti rugi klaim pengelolaan pasar oleh PT ALS ini juga diamini oleh mantan Kepala Disperindag Karawang, Hanafi. Yiatu dimana ia mengaku pernah ada uang Rp 2 miliar yang disetorkan untuk kontribusi kepada kas daerah.

“Saya lupa dari awal berapa yang masuk. Terakhir yang mau diserahkan Celebes dibayar kontribusinya sebesar 2 miliar. Sesuai aturan semua PAD masuk ke kas daerah. Untuk jelasnya berapa PAD yang masuk, silahkan tanya ke Bapenda,” singkat Hanafi, saat dikonfirmasi wartawan. (red/Bersambung…)

banner 336x280