Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Menilik Dugaan Korupsi Berjamaah Pasar Cikampek 1 (Bag. 2)

Teddy Rusfendi Sutisna, Hanafi, Widjojo, Bupati Cellica, Henny Haddde, Dadang Husen (dari kiri ke kanan).
banner 468x60

BaskomNews.com – Atas persoalan ganti rugi pengelolaan pasar yang belum dibayarkan seluruhnya, namun pengelolaan pasar sudah ditenderkan dengan PT Celebes Natural Propertindo, akhirnya PT ALS melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Karawang atas Pemkab Karawang dan PT Celebes Natural Propertindo. Berdasarkan putusan pengadilan, PT ALS menang gugatan.

Namun kemudian, pemkab melakukan banding ke pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2976 K/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018, akhirnya pemkab menang dan gugatan PT ALS ditolak. Sehingga selanjutnya, PT Celebes Natural Propertindo berhak mengajukan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) ke BPN untuk status tanah Pasar Cikampek 1.

banner 336x280

“Yang sekarang kita fokuskan adalah bagaimana caranya pemkab segera eksekusi atau ambil alih Pasar Cikampek 1 untuk masa transisi,” tutur Tim Pengacara PT Celebes Natural Propertindo, Dul Jalil SH.

Konflik Pasar yang Dipelihara

Meskipun sudah keluar putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan PT ALS, namun faktanya saat ini pengelolaan Pasar Cikampek 1 masih dikelola oleh dua perusahaan, yaitu PT ALS dan PT Celebes Natural Propertindo. Sehingga setiap harinya mereka menarik retribusi dari para pedagang.

PT ALS sendiri tidak mau hengkang atau meninggalkan pengelolaan Pasar Cikampek 1, dengan alasan ganti rugi pengelolaan pasar belum dibayarkan secara keseluruhan. Baru-baru ini muncul alasan anyar dari Owner PT ALS, dr. Henny Haddade, mereka tidak mau meninggalkan pasar karena alasan tanah seluas 7 hektar Pasar Cikampek saat ini bukan berstatus milik pemkab. Melainkan milik pihak ketiga bernama Sijem Nji yang akhirnya mereka beli.

Atas dasar ini, Henny juga mengaku telah merogoh kocek sampai Rp 1 miliar untuk mengurus legalitas lahan 7 hektare itu dari mulai Pemerintah Desa Cikampek Timur sampai ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). “PT ALS yang mengurus dari lurah hingga BPN Pusat dengan biaya sekitar 1 miliar hanya bermodal secarik kertas (girik dan leter C),” kata Henny.

Sementara itu, PT Celebes beralasan ‘tidak mau beli kucing dalam karung’. PT Celebes akan membayar sisa ganti rugi setelah PT ALS bisa menunjukan jumlah dan fisik kios.

Konflik pengelolaan Pasar Cikampek 1 ini masih berlangsung sampai saat ini. Konflik ini sempat disindir publik sebagai ‘konflik yang dipelihara’. Dengan alasan agar kedua perusahaan tetap bisa mengelola pasar dan mengambil retribusi dari para pedagang, namun kewajiban mereka untuk membayar kontribusi kepada pemda terkesan ‘dinomorduakan’.

Kepala Disperindag Widjojo Abaikan Surat Perintah Bupati Cellica

Semenjak keluarnya surat putusan Mahkamah Agung dan PT Celebes Natural Propertindo tidak bisa mengelola pasar secara keseluruhan, atas dasar surat PT Celebes Natural Propertindo kepada pemkab pada 19 Agustus 2019 tentang permintaan ambil alih pasar dalam masa transasisi (sampai kondisi pasar clean and clear dari PT ALS), akhirnya pada 9 September 2019 Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengeluarkan Surat Perintah kepada Kepala Disperndagtamben, Widjojo untuk melakukan eksekusi atau ambil alih Pasar Cikampek 1 dari PT ALS.

Namun entah apa alasannya, sudah dua pekan berjalan Kadisperindag Widjojo belum menjalankan Surat Perintah Bupati tersebut. Kepada BaskomNews.com, Widjojo mengaku akan mempelajari dulu terlebih dahulu Surat Perintah Bupati kepada dirinya.

“Surat sudah sampai di saya. Ya, saya lihat dan pelajari dulu surat perintah itu. Karena SP kan produk hukum,” kata Widjojo.

Meskipun Surat Perintah Bupati tersebut merupakan produk hukum pemda, kepada wartawan Widjojo juga mengaku belum membentuk tim untuk eksekusi penelolaan Pasar Cikampek 1 dari PT ALS.

“Mudah-mudahan dengan SP itu tidak menjadi masalah baru. Karena sebelum saya terima SP itu sudah beredar di medsos,” singkat Widjojo.

Menyikapi Surat Perintah Bupati Cellica yang terkesan ‘diabaikan’ oleh Widjojo ini, lembaga kajian Cakra Institute yang terus menyoroti persoalan konflik Pasar Cikampek 1 ini akhirnya menduga adanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotime (KKN) berjamaah di dalam BOT Pasar Cikampek 1.

“Ada apa sebenarnya ini, masa sekelas bupati tidak bisa menekan bawahannya (Kadisperindag) untuk segera mengeksekusi Pasar Cikampek 1. Kalau pasar tak kunjung dieksekusi, kami minta penegak hukum Kejaksaan Karawang untuk segera mulai melakukan penyelidikan di dalam permasalahan Pasar Cikampek 1 ini,” tandas Direktur Cakra Institute, Dede Nurdin SH. (red/tamat…)

BACA SEBELUMNYA : Menilik Dugaan Korupsi Berjamaah Pasar Cikampek 1 (Bag. 1)

banner 336x280