Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

PT ALS Tidak Peduli Putusan MA, ‘Keukeuh’ Gak Mau Tinggalkan Pasar Cikampek 1

Owner PT. ALS dr. Henny Haddade saat bersama Karsum bin Atapin (jaket hitam) salah satu ahli waris Sijem Nji.
banner 468x60

BaskomNews.com – Owner PT. Aditya Laksana Sejahtera (ALS), dr. Henny Haddade kembali membuktikan ucapannya bahwa ia tidak peduli dengan Surat Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2976K/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018 yang menolak gugatan sengketa pengelolaan Pasar Cikampek 1.

PT. ALS ‘keukeuh’ tidak mau meninggalkan Pasar Cikampek 1 dengan alasan bahwa tanah seluas 7 hektar tersebut bukan milik Pemkab Karawang. Melainkan milik ahli waris bernama Sijem Nji sejak 2010.

banner 336x280

Bahkan Kamis (17/10/2019), Owner PT ALS telah melakukan proses transaksi pembayaran tanah salah satu ahli waris Sijem Nji yang bernama Karsum bin Atapin (46), untuk kemudian diakuinya akan diproses menjadi Akta Jual Beli (AJB) tanah. Bahkan Henny mengklaim bahwa ahli waris Sijem Nji sudah menjual tanah seluas 68.260 M2 kepada PT ALS.

“Saya yakin pemda tidak punya legalitas dan kekuatan hukum. Karena HPL (Hak Pengelolaan Lahan) semua yang tahu PT ALS,” tutur dr. Henny, kepada BaskomNews.com, Kamis (17/10/2019) malam.

Proses pembayaran kepada Karsum.

Atas dasar ini, Henny juga mengaku telah merogoh kocek sampai Rp 1 miliar untuk mengurus legalitas lahan 7 hektare itu dari mulai Pemerintah Desa Cikampek Timur sampai ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). “PT ALS yang mengurus dari lurah hingga BPN Pusat dengan biaya sekitar 1 miliar hanya bermodal secarik kertas (girik dan leter C),” kata Henny.

Oleh karenanya, Henny merasa kebingungan dengan adanya surat keterangan yang tandatangi oleh Kepala Desa Cikampek Timur, Kamaludin. Karena surat yang satu menyatakan jika tanah berdirinya Pasar Cikampek 1 itu adalah milik atas nama Sijem Nji. Sedangkan surat keterangan yang satunya lagi menyatakan kalau lahan itu milik Pemkab Karawang.

“Tanggal 29 Juli 2010 Lurah Kamal mengeluarkan surat yang isinya bahwa tanah Pasar Cikampek adalah aset pemda. Tapi tanggal 19 Januari 2010, Lurah Kamaludin yang saat ini terpilih kembali jadi Lurah Cikampek Timur membuat pernyataan bahwa siap dan bersedia membantu pengurusan tanah dan surat-surat atas nama Sijem Nji,” kata Henny.

Kembali disinggung langkah apa yang akan dibuktikan PT. ALS untuk menegaskan bahwa tanah Pasar Cikampek 1 saat ini bukan milik Pemkab Karawang, dr. Henny menjelaskan, bahwa ahli waris sudah melakukan gugatan di PTUN.

“Sekarang sementara berproses. Saya yakin pemda tidak punya legalitas dan kekuatan hukum. Karena HPL semua yang tahu PT. ALS yang akan jadi saksi. PT. ALS mengetahui dasarnya atas nama pemda karena hanya secarik kertas lurah. Padahal di tahun yang sama bahkan lebih dahulu di Januari 2010 lurah sudah membuat pernyataan dan pengakuan tanah milik Sijem Nji. Tapi kenapa di Juli 2010 lurah buat pernyataan itu tanah pemda,” pungkas Henny.(zay)

BACA SEBELUMNYA : Aneh, Kabag Hukum Gak Tahu SP Bupati Soal Eksekusi Pasar Cikampek 1

banner 336x280