BaskomNews.com – Fakta baru mengenai dugaan kongkalikong pengusaha dengan oknum pejabat Pemkab Karawang mengenai dualisme pengelolaan Pasar Cikampek 1 mulai terkuak.
Fakta baru ini didapatkan BaskomNews.com, setelah menemui langsung dan meminta keterangan dari Owner PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS), dr. Henny Haddade yang selama ini dirinya selalu diklaim telah menjadi korban permainan oknum pejabat mengenai dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pengelolaan Pasar Cikampek 1.
Bahkan kepada BaskomNews.com, dr. Henny Haddade menantang Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana untuk segera mengeksekusi pengelolaan Pasar Cikampek 1 dari PT ALS, jika saja Bupati Karawang dan beberapa pejabat pemkab bersih dari dugaan KKN konflik pengelolaan Pasar Cikampek 1.
“Memangnya mereka berani eksekusi?. Memangnya mereka berani?. Ya kalau mau eksekusi silahkah berhadapan dengan kita. Karena kita pegang lengkap bukti-bukti hukum yang kuat, bukan hanya sekedar omongan di luar,” tutur dr. Henny Haddade, saat memulai pembicaraannya dengan wartawan di kantor PT ALS di lantai II Pasar Cikampek 1, Selasa (22/10/2019).
“Sekarang mereka (pemda) mau eksekusi apa. Bangunan pasar milik ALS, status tanah milik pribadi saya yang saya beli dari ahli waris Siyem Nyi. Justru kita merasa dirugikan karena telah dibohongi pemda sejak 2010. Kita disuruh membangun pasar yang sudah habis 60 miliar lebih, tapi tak tahunya status tanahnya milik Siyem Nyi (bukan milik pemda). Bahkan 2019 kemarin kita masih bayar pajak,” timpal dr. Henny.
Pemutusan PKS dengan PT ALS Dianggap Cacat Hukum
Disinggung mengenai pemutusan PKS (Perjanjian Kerja Sama) pengelolaan Pasar Cikampek 1 dengan PT ALS yang saat itu ditandatanganinya secara langsung bersama dr. Cellica Nurrachadiana yang masih berstatus sebagai Plt Bupati Karawang, dr. Henny menegaskan, jika pemutusan PKS tersebut cacat hukum.
Karena dijelaskan dr. Henny, ada dua perjanjian pemutusan PKS yang ditandatangani. Pertama, pemutusan PKS pemkab dengan PT ALS Nomor : 073/1770-Huk/2015 dan Nomor : 031/ALS/II/2015 tertanggal 28 Pebruari 2015, serta kedua pemutusan PKS pemkab dengan PT ALS Nomor : 073/1129-Huk/2015 dan Nomor : 033/A-ALS/III/2015 tertanggal 12 Maret 2019.
Dijelaskan dr. Henny, pemutusan PKS tersebut cacat hukum, karena yang dicantumkan dalam SK Bupati Nomor : 030/Kep.268-Huk/2015 adalah pemutusan PKS yang pertama (Nomor : 073/1770-Huk/2015 dan Nomor : 031/ALS/II/2015).
Kembali ditegaskan dr. Henny, sebenarnya ia sendiri mengaku tidak mempermasalahkan dua surat pemutusan PKS dengan PT ALS tersebut. Karena yang terpenting ada klasul kesanggupan pemda untuk membayar biaya ganti rugi pengelolaan Pasar Cikampek 1 oleh PT ALS dari sejak 2010 yang nominalnya mencapai Rp 18 miliar lebih (bukan 13,7 miliar), sesuai yang dijelaskan dalam Pasal 4 dalam pemutusan PKS yang disepakati.
“Kan klausul pemutusan PKS-nya sudah jelas, silahkan pemda mengelola kembali atau dikelola oleh pihak ketiga yang lain apa bila sanggup mengganti kerugian pengelolaan tersebut. Jadi nilai sebenarnya 18 miliar lebih. Adapun angka ganti rugi yang muncul 13,7 miliar itu berdasarkan Surat Disperindagtamben Karawang Nomor : 593.6/706.a/Dag Perihal Surat Penunjukan Pengelolaan (SPP) tertanggal 13 Oktober 2015 kepada PT Celebes Natural Propertindo,” beber dr. Henny, sambal menunjukan bukti-bukti surat administrasi yang dipedagangnya kepada wartawan.
PT ALS Merasa Dibohongi Pemda Mengenai Status Lahan
Kepada BaskomNews.com, dr. Henny juga mengakui jika perjalanan pengelolaan Pasar Cikampek 1 oleh PT ALS sejak 2010 ini tidak berjalan mulus. Karena sejak awal PT ALS sudah dibohongi pemda mengenai status kepemilikan lahan yang sebenarnya bukan milik pemda, melainkan milik atas nama ahli waris Siem Nyi.
Sejak Desember 2010, dr. Henny mengaku sudah mengurus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke BPN Karawang dan BPN Jawa Barat sampai menghabiskan anggaran Rp 1 miliar. Namun dalam perjalanannya, banyak ahli waris Siem Nyi yang datang kepadanya untuk menjelaskan status kepemilikan lahan melalui bukti girik.
“Tapi sekarang tanah seluas 8,7 hektar di Cikampek Timur dan 19,180 m2 Cikampek Selatan ini sudah sah atas nama pribadi saya. Saya beli dari ahli waris Siem Nyi dengan bukti girik. Bahkan ada 335 Kepala Keluarga (KK) yang menempati tanah kita tidak kita usir,” kata dr. Henny.
“Sekali lagi saya tegaskan pemda mau eksekusi apa, kalau bangunan pasar kita yang bangun dan tanahnya milik kita. Dan secara aturan hukum, kalau hari ini ada pihak-pihak yang mengaku memiliki status tanah ini termasuk pemda, ketika mereka mengaku bukti ini itu, maka semuanya akan gugur, ketika kita bisa menunjukan bukti kepemilikan girik seperti ini,” kata dr. Henny, sambil menunjukan beberapa bukti girik yang dimilikinya dari ahli waris Siem Nyi. (Adk/Bersambung…)






