BaskomNews.com – Dalam banyak hal Owner PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) dr. Henny Haddade terlihat dengan tegas dan berani ‘buka-bukaan’ kepada media mengenai konflik Pengelolaan Pasar Cikampek 1 yang menurutnya masih banyak fakta yang belum diketahui publik.
Namun saat disinggung mengenai legalitas tanda tangan dr. Cellica Nurrachadiana sebagai Plt Bupati Karawang dalam pemutusan PKS (Perjanjian Kerja Sama) pengelolaan pasar pada 2015, dr. Henny terkesan enggan berkomentar banyak.
Pada 2015, mengapa Bu Henny mau tanda tangan pemutusan PKS saat posisi Bupati Cellica saat itu masih berstatus Plt Bupati? (tanya wartawan).
“Saya gak mau komentari itu (legalitas tanda tangan Plt Bupati). Itu urusannya dia (Cellica, red). Soal boleh atau tidaknya Plt tanda tangan, silahkan itu tanya pemda,” singkat dr. Henny Haddade, saat ditemui BaskomNews.com di kantor PT ALS di Lantai 2 Pasar Cikampek 1, Selasa (22/10/2019).
PT ALS Tak Pernah Dilibatkan Dalam Pembayaran Uang 6 Miliar Ganti Rugi PT Celebes Natural Peopertindo
Kembali disinggung mengenai hal lain, khususnya mengenai uang Rp 6 miliar yang pernah dibayarkan PT Celebes Natural Propertindo, dr. Henndy Haddade kembali lantang dan tegas angkat bicara.
Pada 2016, dr. Henny mengaku telah menerima transfer uang Rp 1,8 miliar yang masuk ke rekeningnya sebagai ganti rugi pengelolaan Pasar Cikampek 1, sesuai dengan perjanjian pembayaran ganti rugi dalam perjanjian pemutusan PKS (dari total ganti rugi Rp 18 miliar yang diklaimnya).
Namun untuk uang Rp 2 miliar yang kabarnya dibayarkan ke pemda sebagai kontribusi dan uang Rp 2,2 miliar kepada pihak suplayer, dr. Henny sendiri mengaku tidak pernah mengetahuinya sama sekali.
Karena menurutnya, dari awal PT ALS tidak pernah dilibatkan langsung dalam uang Rp 6 miliar dari PT Celebes Natural Propertindo yang diurus Notaris Teguh Prayitno SH, M.Kn melalui ‘Berita Acara Serah Terima Pengelolaan dan Penyerahan Asset Pasar Cikampek 1’ tertanggal 26 Januari 2016 tersebut.
Bahkan saat dirinya meminta bukti transfer atau bukti pembayaran Rp 2 miliar pembayaran kontribusi kepada pemda tersebut, sampai saat ini PT ALS tidak pernah diberitahu.
“Kita tidak pernah tahu menau secara jelas soal 6 miliar. Saya hanya menerima transfer 1,8 miliar yang masuk ke rekening. Bahkan saat kita minta bukti transfer Rp 2 miliar yang katanya sudah dibayarkan ke pemda sebagai kontribusi, sampai saat ini kita belum dikasih tahu buktinya. Ya coba cek saja di pemda (Bapenda), masuk gak itu uang ke kas daerah,” kata dr. Henny.
“Coba ditelusuri saja kebenarannya sama temen-temen media. Karena dalam Berita Acara Akta Noratis Teguh itu antara Pak Hanafi (mantan Kadispendag Karawang) dengan Pak Hamdan (Direktur Utama PT Celebes Natural Propertindo, Hamdan Munawar Said). Kalau kita sih akan terbuka seterbuka-bukanya. Jangankan wartawan, siapapun yang nanya ke kita, ya kita jelaskan dengan bukti-bukti yang ada, bukan hanya sekedar omongan di luar tanpa bukti nyata,” tegas dr. Henny.
PT ALS Ajukan Permohonan PK ke Mahkamah Agung
Adapun mengenai Surat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Kasasi Perkara No. 46/Pdt.G/2016/PN.Krw jo No. 379/PDT/2017/PT.BDG jo No. 2976 K/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018, dr. Henny mengaku jika tertanggal 29 Juni 2019 PT ALS sudah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali melalui kuasa hukumnya kantor Advokat dan Konsultan Hukum Amir Hasan yang beralamat di Jalan Tumenggung Wiradireja No. 3 Kelurahan Tegalgundil Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor.
“Mengenai putusan Mahkamah Agung, kita sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali tertanggal 29 Juli 2019,” beber dr. Henny.
Yang perlu ditegaskan, dalam Surat Putusan Mahkamah Agung No. 2976 K/Pdt/2018, putusannya sama sekali tidak menyebutkan soal eksekusi mengenai pengelolaan Pasar Cikampek 1 dari PT ALS. Melainkan hanya menolak gugatan PT ALS dalam hal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
“Jadi perlu diluruskan juga soal pemahaman surat Mahkamah Agung itu. Karena sama sekali gak ada perintah buat eksekusi. Bunyi putusannya hanya soal HGB kok. Kalau pemda mau eksekusi pasar dari ALS berdasarkan putusan Mahkamah Agung, ya dasarnya gak nyambung,” kata dr. Henny.
“Intinya kita ALS siap buka-bukan soal apapun tentang Pasar Cikampek 1. Semua data akan kita buka kepada siapapun yang bertanya. Ini untuk membuktikan bahwa tidak pernah ada kongkalikong antara ALS dengan pejabat pemda. Kalau ada beberapa pihak yang masih menutup-nutupi informasi, ya seharusnya mereka-lah yang harusnya dicurigai,” tandas dr. Henny.(Adk/Bersambung…)
BACA SEBELUMNYA : PT ALS Menduga Celebes Masih Korban Kebohongan Pemda (Fakta Baru Bag. 2)






