BaskomNews.com – Puluhan pedagang yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Cikampek Bersatu (IPPTC) menyambangi Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan Kabupaten Karawang, Kamis (24/10/2019).
Kedatangan mereka meminta Pemkab Karawang bisa bersikap tegas terhadap pengelola pasar oleh PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) yang dianggap ilegal.
“Kedatangan kami bertemu Asda 1 intinya untuk meminta agar pemerintah tegas terhadap keberadaan PT ALS yang masih mengelola Pasar Cikampek 1. Padahal kan secara hukum dia sudah tidak berhak mengelola,” kata Ketua IPPTC, Billi Wahyu Permana, saat diwawancarai BaskomNews.com, usai hearing di ruang rapat Asda 1, Kamis (23/10/2019).
Lebih lanjut Billi juga menuntut, agar para pedagang Pasar Cikampek 1 sgera mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) splitcing dari pengelola Pasar Cikampek 1 yang sah. Tak hanya itu, di dalam kesempatan itupun Billi menyampaikan hal-hal teknis yang dianggap merugikan para pedagang.
“Kita juga minta agar kita segera mendapatkan HGU splitcingnya, karena kita juga sudah ada yang lunas membayar kios di sana. Bukan saja itu, kita juga meminta soslusi kepada Pak Asda 1 terkait hal teknis yang kita rasa dapat merugikan, bahwa setiap kita setor pembayaran kios kepada BPR di sana, kita tidak mendapatkan tanda bukti penerimaan setoran yang seharusnya, kami hanya diberi bukti yang ditulis tangan,” katanya.
Sementara Asda 1 Samsuri menegaskan, jika pemda telah melakukan tindakan tegas terhadap PT ALS dengan melayangkan somasi kepada ALS untuk tidak mengelola lagi Pasar Cikampek 1.
“Sesuai keputusan Mahkamah Agung atas perkara yang menyangkut pengelolaan Pasar Cikampek 1, Mahkamah Agung memutuakan menolak gugatan PT ALS tentang sertifikat HGU Pasar Cikampek 1 dan PT ALS tidak mempunyai kewenangan dalam mengelola Pasar Cikampek 1. Atas dasar itu kita pemerintah daerah sudah melayangkan somasi kepada PT Alas, agar tidak melakukan kegiatan pengelolaan,” katanya.
Lebih lanjut Samsuri juga menjelaskan, somasi pertama yang pihaknya layangkan selama 11 hari kerja, jika tidak diidahkan PT ALS, maka pihaknya akan melayangkan somasi ke 2 sampai ke 3. Dan jika bersikuku tak ada respon, maka pengambilalihan paksa akan dilakukan.
“Somasi pertama kita sudah layangkan jika tidak ada respon akan dilayangkan somasi kedua sampai terakhir ketiga. Kalau masih belum juga tinggalkan pasar, kita akan ambil alis secara paksa. Adapun pengambil alihan pengelolaan oleh Pemda bersifat sementara sampai kondisi Pasar Cikampek 1 aman dan terkendali. Setelah itu akan dikembalikam ke pengelola yang legal, yaitu PT Celebes,” tandas Samsuri.
Sementara itu terpantau, audiensi Asda 1 dengan para pedagang Pasar Cikampek 1 yang tergabung dalam IPPTC ini dihadiri Kabag Hukum Pemda Hj. Neneng Junengsih, Sekretaris Disperindag Rakhmat Gunadi dan Camat Cikampek Sueb Sulaeman.(iql)
BACA SEBELUMNYA : Surat Perintah Bupati Cellica Soal Pasar Cikampek 1 Dianggap Cacat Hukum oleh Disperindag






