Rotasi Mutasi Jabatan Potensi Pelanggaran ASN di Pilkada
BaskomNews.com – Bawaslu Jawa Barat menegaskan, jika potensi pelanggaran ASN di Pilkada 2020 berkaitan erat dengan rotasi, mutasi dan promosi jabatan. Karena persoalan inilah yang kerap menjadi faktor penyebab pelanggaran terjadi.
“Sehingga, sampai September 2020 tidak boleh ada kota/kabupaten yang melaksanakan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan, kecuali ada izin dari Mendagri,” kata Zaki Hilmi, Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Jabar, saat Media Gathering di Jatiluhur, Purwakarta, dilansir dari SindoNews, Kamis (21/11/2019).
Bawaslu Jabar memetakan kerawanan pelanggaran pilkada serentak di delapan kota/kabupaten yang melaksanakan pesta demokrasi di 2020.
Pemetaan itu didasari kerawanan pelanggaran yang terjadi di 2015. Namun, secara umum dinamika politik kedelapan kota/kabupaten tersebut cukup dinamis.
Adapun kedelapan kota/kabupaten di Jabar yang menggelar pilkada serentak di 2020 adalah Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Indramayu.(red)