Apindo Karawang Khwatir Tingginya Kenaikan UMK Berdampak pada PHK

0
banner 468x60

BaskomNews.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang Jawa Barat mengaku khawatir dengan penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2020 yang mencapai Rp 4.594.325 akan berdampak terhadap tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Pihak perusahaan tentunya akan melakukan efisiensi. Diantaranya mengganti tenaga kerja manusia dengan tenaga mesin dan relokasi ke daerah yang UMK-nya lebih rendah,” kata Ketua Apindo Karawang, Abdul Syukur, Jumat (22/11/2019).

banner 336x280

Menurutnya, upaya efisiensi melalui penggantian tenaga kerja dengan tenaga mesin dan relokasi perusahaan tentunya berakibat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Seperti yang terjadi dari dampak kenaikan UMK 2019, sepanjang tahun ini, sejumlah perusahaan pindah ke daerah lain yang pada akhirnya mengakibatkan PHK massal.

Selain itu juga ada perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan seiring dengan tingginya UMK pada saat itu. Ia menjelaskan, efisiensi dari kenaikan UMK dengan penggunaan tenaga mesin mengganti tenaga manusia kemungkinan besar terjadi.

Karena menurutnya, saat ini dikabarkan sudah ada perusahaan yang berencana melakukan pengurangan karyawan dan relokasi ke daerah lain. Selain itu, ada pula perusahaan yang dikabarkan akan menggantikan tenaga manusia dengan mesin. Hal tersebut diantaranya dampak dari kenaikan UMK 2020.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah itu tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020.

Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, diketahui bahwa nilai UMK Jawa Barat Tahun 2020 tertinggi ditempati oleh Kabupaten Karawang Rp 4.594.325. Sedangkan terendah oleh Kota Banjar Rp1.831.885.

UMK Karawang tahun depan naik 8,51 persen dibandingkan dengan UMK tahun ini yang mencapai Rp 4.234.000. (red)

banner 336x280