Pencemaran Cikereteg-Cibe’et, PT. Pindo Deli 3 Dilaporkan ke KLHK
BaskomNews.com – Meskipun sudah didatangi langsung oleh Bupati-Wakil Bupati Karawang dan diberikan peringatan keras atas persoalan pembuangan limbah ke Kali Cikereteg dan Sungai Cibeet, PT. Pindodeli Pulp and Paper Mills 3 yang berlokasi di Desa Taman Mekar Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang tetap dilaporkan ke Dirjen Penegakkan Hukum KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Laporan pencemaran Kali Cikereteg dan Sungai Cibe’et ini dilakukan oleh LPBI NU Karawang, Forum Peduli Kali Cibe’et (FPKC), Serikat Tani Telukjambe Bersatu (STTB), serta Serdadu Komunitas Cibe’et (SEKOCI), pada Rabu (27/11/2019).
Pelaporan pencemaran sungai oleh limbah industri ini sengaja dilakukan. Pasalnya, PT Pindo Deli 3 dianggap telah berulang kali melakukan kesalahan yang sama (membuang limbah ke Kali Cikereteg dan Sungai Cibe’et).
“Kami sudah mendatangi langsung Dirjen Penegakan Hukum KLHK kemarin. Kita meminta agar PT Pindo Deli 3 segera diberikan sanksi tegas, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana,” kata Ketua LPBI NU Karawang, Dadang Husen.
Humas LPBI NU Karawang Fauzi Hamid menambahkan, bahwa saat ini Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) PT. Pindo Deli 3 tidak berfungsi dengan baik. Persoalan ini sudah berlangsung berbulan-bulan, sehingga limbah cair yang dibuang ke lingkungan sungai disinyalir melampaui batas baku mutu.
“Untuk itu pihak KLHK harus segera menjatuhkan sanksi administrasi paksaan. Pemerintah harus menghentikan aktivitas produksi PT. Pindo Deli 3, sesuai dengan pasal 80 UU PPLH tahun 2009. Apabila tidak ada langkah konkrit dalam waktu secepatnya dari KLHK, LPBI NU akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku,” tandas Fauzi. (red)
BACA SEBELUMNYA : Sidak Pencemaran Cibe’et, Kang Jimmy Tegaskan Pindo Deli 3 Harus Perbaiki dan Tambah Water Treatment