Bersikukuh Tidak akan Rubah Surat Edaran UMK Jadi SK
BaskomNews.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tetap bergeming dengan desakan kaum buruh yang menuntut surat edaran tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota 2020 diubah menjadi surat keputusan (SK). Berdasarkan Peraturan Peraturan nomor 78 tahun 2015, kata dia, gubernur tidak wajib menerbitkan SK.
Untuk itu, Ridwan menegaskan, surat edaran bernomor 561/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten Kota Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 tetap diberlakukan. Surat edaran akan diberlakukan setidaknya selama tiga bulan pertama.
“Kalau kita melihat peraturan pemerintah memang gubernur itu tidak wajib ya, yang wajib itu upah minimum provinsi tapi bukan UMK,” kata dia usai menghadiri peringatan HUT PGRI tingkat nasional di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Sabtu (30/11/2019).
Ridwan mengatakan, isi surat edaran yang diterbitkan sebenarnya sama dengan jika nantinya diubah dalam bentuk SK. Perbedaan hanya pada judul dari surat tersebut.
Namun, dia membenarkan desakan penerbitan SK itu karena ada kekhawatiran jika surat edaran tidak akan dipatuhi pihak perusahaan. Maka dari itu, pemberlakuan surat edaran selama tiga bulan pertama merupakan bagian dari uji coba.
“Isi surat edaran itu 100 persen sama, semuanya sama yang membedakan hanya judul suratnya saja. Karena dianggap surat edaran itu tidak akan dipatuhi, jadi salah satu opsinya kita tes dulu selama tiga bulan,” kata dia.
Tetap diberlakukannya surat edaran itu, lanjut dia, tidak lepas dari komitmen Apindo untuk taat. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan terhadap perusahaan yang membandel.
“Apindo sudah mengatakan akan taat. (Tapi) kalau ada yang macam-macam, saya tegakkan dan dikembalikan lagi ke posisi semula. Ya misalkan pengusahanya enggak nurut padahal dia mampu,” ucapnya.
Ridwan mengatakan, alasan penerbitan surat edaran tidak lain untuk melindungi sejumlah sektor industri, terutama garmen. Terlebih beberapa perusahaan memilih pindah ke daerah lain karena tingginya UMK di Jabar. “Tujuan surat edaran untuk melindungi garmen padat karya yang hampir 100 perusahaan sudah pindah ke Jawa Tengah,” ucapnya.
Terkait dengan ancaman buruh yang akan menggelar mogok kerja daerah seluruh Jabar, Ridwan mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. “Saya sudah koordinasikan itu dengan TNI dan Polri serta pihak terkait. Tapi kan masih belum tanggal 2 jadi masih ada waktu,” ucap dia.
Seperti diketahui, buruh di seluruh daerah di Jabar sepakat untuk menggelar mogok daerah (modar) pada 2-4 Desember. Aksi itu dilakukan jika gubernur tidak mengganti surat edaran penetapan UMK menjadi SK hingga 2 Desember mendatang.
Dalam sepekan terakhir buruh dari berbagai daerah di Jabar menggelar aksi unjuk rasa. Mereka kecewa dengan kebijakkan gubernur yang hanya menerbitkan surat edaran untuk penetapan UMK. Surat edaran dinilai lemah karena tidak memiliki konsekuensi hukum jika perusahaan tidak menaatinya.
Di Bekasi, Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia mengklaim akan ada sedikitnya 100.000 pekerja yang bakal mogok jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi. (PR)