Gegara Pasar Cikampek 1, Bupati Cellica Dilaporkan ke Mabes Polri
BaskomNews.com – Gegara ambil alih pengelolaan Pasar Cikampek 1, Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang, Rahmat Gunadi dilaporkan Direktur Utara PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS), drg. Henny Haddade ke Mabes Polri.
Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1009/XI/2019/BARESKRIM, Bupati Cellica dan Rakhmat Gunadi dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan ‘Kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama, penyalahgunaan wewenang’.
Direktur Utara PT ALS, drg. Henny Haddade mengatakan, pada Kamis (28/11/2019) orang-orang suruhan Disperindag telah melakukan tindak kiriminal dengan merusak pintu kantor, mengacak-acak kantor, merusak meja, mengusir karyawan dari kantor.
“Kios-kios saya dibongkar paksa. Kios dalam keadaan tertutup, dibongkar paksa dan spanduk dipasang. Dia sudah merusak kios-kios saya,” kata drg. Henny Haddade, Sabtu (30/11/2019).
Dikatakan Henny, Disperindag juga telah memasang spanduk bertuliskan ‘Kantor Pengelolaan Pasar Cikampek 1 Disperindag Karawang’. Sementara, Pemkab Karawang tidak memiliki hak atas Pasar Cikampek 1. Sebab menurutnya, yang membangun pasar adalah PT ALS dengan investasi sekitar Rp 65 miliar.
“Cellica dan Gunadi telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan eksekusi tanpa diampingi juru sita dari Pengadilan Negeri Karawang. Kenapa Cellica dan Gunadi berubah fungsi menjadi juru sita?,” tanya Henny.
Selain membuat laporan polisi, Henny juga mengaku sudah menyerahkan sejumlah bukti berupa foto dan video saat kejadian penyidik Mabes Polri.
Lebih lanjut dikatakan Henny, sesuai perjanjian BOT (Build Operate Transfer), PT ALS berhak atas Pasar Cikampek 1 selama 25 tahun. Oleh karena ini, Pemkab Karawang tidak melakukan pembangunan di Pasar Cikampek 1.
“Saya ini investor loh. Saya sudah investasi di Pasar Cikampek 1. Pemkab Karawang tidak ada mengeluarkan uang serupiahpun untuk membangun pasar itu. Sedangkan saya sudah habis Rp 65 miliar. Jadi Pemkab Karawang tidak memiliki hak atas Pasar Cikampek 1,” tandasnya.
Menurutnya, Pemkab Karawang ataupun Disperindag tidak memiliki dasar hukum untuk memasang spanduk ataupun mengeksekusi Pasar Cikampek 1. Sebab, tidak ada satupun putusan (inkrah) hukum yang mengatakan atau memerintahkan Pemkab Karawang untuk melakukan eksekusi.
Masih menurut Henny, Gunadi berargumentasi bahwa dia melakukan pemasangan spanduk itu dengan dasar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2976 K/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018, yang menolak gugatan PT ALS.
“Putusan Mahkamah Agung itu bukan masalah eksekusi. Tidak ada satu kalimat eksekusi dituliskan dalam putusan tersebut. Tapi kok berani Disperindag memasang spanduk. Kasihan kan pedagang yang jadi korban,” katanya.
Diakuinya, putusan Mahkamah Agung itu menolak gugatan PT ALS mengenai masalah SHGB (surat hak guna bangunan). “SHGB Pasar Cikampek 1 ini atas nama saya. Jadi tidak ada hak Pemkab Karawang, ataupun Disperindag. Saat ini saya sedang melakukan proses hukum (gugatan ke pengadilan) tunggu saja dulu hasilnya,” pungkas Henny.(red)