48 Anggota LSM Diamankan Gegara Rusuh di Kantor Leasing
BaskomNews.com – Jajaran Polres Cimahi mengamankan 48 anggota LSM Perkara di kantor Bank Arthaprima, Jalan Amir Machmud, Cibabat, Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (9/12/2019) sore.
Mereka diamankan dengan barang bukti 50 botol miras dan bensin, sepucuk senjata airsoft gun, dua buah gunting, dan satu borgol.
Kejadian ini berawal dari desakan mereka yang meminta agar pihak bank selaku leasing melepaskan delapan mobil sitaan milik anggota LSM tersebut.
Saat mencoba mengambil mobil, sejumlah orang beratribut lengkap LSM Perkara ini membakar ban dan meja satpam, lalu menabrak garasi kantor bank dengan mobil. Kemacetan lalu lintas pun tak terhindarkan akibat keonaran yang mereka lakukan.
“LSM ini melakukan demo, itu awalnya. Tapi apa yang mereka lakukan salah, tak berizin, tanpa pemberitahuan. Setelah dicek juga mengganggu ketertiban umum, seperti melakukan pembakaran,” kata Kapolres Cimahi AKBP Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki di Mapolres Cimahi.
Sontak jajaran Polres Cimahi yang bersiaga tak jauh dari lokasi keributan segera membubarkan massa. Termasuk menggelandang pelaku keributan ke Mapolres Cimahi untuk diperiksa.
Dari puluhan orang yang diperiksa, delapan di antaranya mendapatkan pemeriksaan lebih mendalam. “Senjata airsoft gun ini digunakan untuk menakut-nakuti, ada temuan juga mobil yang hendak ditarik kelompok ini tak sesuai nomor rangka dan mesinnya. Ini akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Para pelaku terancam Pasal 497 tentang mengganggu ketertiban umum, kemudian Pasal 170 tentang perusakan secara bersama. “Kemudian UU Darurat Pasal 2 karena membawa senjata api tanpa izin,” ucapnya.
Yoris mengatakan siapa pun berhak mengutarakan aspirasinya dan polisi siap mengawal. “Tapi harus sesuai dengan UU yang berlaku. Kalau melakukan keributan, akan kami lakukan penindakan,” kata Yoris tegas. (Detik)