BaskomNews.com – Pilkada Karawang akan segera dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang. KPU Karawang Jawa Barat menetapkan peraturan baru.
Dikatakan, bahwa calon perseorangan Pilkada saat ini harus memiliki dukungan 108.548 jiwa. Dukungan itu harus tersebar dari beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang.
Diantaranya, yaitu 16 kecamatan setengah lebih satu dari total kecamatan di Karawang yang mencapai 30 kecamatan.
Dilansir dari ANTARA, pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kasum Sanjaya, Komisioner KPU Karawang, pada Selasa (10/12/2019).
Menurut Kasum, pesyaratan itu sudah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada.
Dalam ketentuannya, dukungan untuk calon pendukung perseorangan itu mencapai 6,5 persen, sedang warga yang ada di Karawang mencapai 2 juta jiwa.
Oleh karenanya, didapatkan ketentuan hasil angka syarat dukungan warga sebanyak 108.548 jiwa yang tersebar di 16 kecamatan.
Jika sebelumnya mengumpulkan dukungan warga hanya dari mengumpulkan e-KTP saja. Namun saat ini dukungan dari warga harus menyertakan lampiran resmi surat pernyataan dukungan dari warga.
Sampai saat ini, baru ada satu pasangan yang maju di jalur perseorangan untuk Pilkada Karawang tahun 2020. Pasangan itu yakni adalah Endang Macan Kumbang untuk Calon Bupati, dan Agus Aseptian yang akan maju menjadi calon wakil Bupatinya. (red)












