Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Narapidana Jabar Dapat Remisi, 10 Orang Langsung Bebas

foto/net
banner 468x60

BaskomNews.com – Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, sebanyak 512 narapidana mendapatkan remisi natal yang diusulkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat.

“Totalnya ada 512 yang diusulkan. Sementara 10 orang itu langsung bebas,” Kata Abdul seperti dilansir detikcom, Rabu (18/12/2019).

banner 336x280

Menurut Abdul, usulan dibagi dua yaitu remisi khusus natal I dan remisi khusus natal II. Untuk remisi khusus natal I napi hanya mendapatkan potongan hukuman dari mulai 15 hari hingga 2 bulan. Jumlah yang mendapatkan remisi untuk potongan hukuman sebanyak 512 orang.

Remisi khusus natal II  sendiri ialah, remisi yang diberikan bagi napi untuk bisa langsung bebas. Jumlahnya 10 orang.

“Mereka yang diusulkan mendapat remisi ini selama di dalam berkelakuan baik,” tutur Abdul.

Masih dikatakan Abdul, 512 napi ini merupakan usulan yang diajukan oleh Kemenkum HAM Jabar kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Ratusan napi yang diusulkan mendapat remisi berasal dari 33 Lapas dan Rutan di Jabar. “Biasanya 99 persen lolos (usulan disetujui),” kata Abdul. (red/detikcom)

banner 336x280