BaskomNews.com – Sejumlah barang bukti kejahatan narkotika dari mulai ganja, sabu sampai obat-obatan terlarang jenis lain dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis (19/12/2019).
Barang bukti narkotika jenis ganja dari tahun 2018 hingga Juli 2019 dari 32 perkara dengan total berat 3,479,275 KG, sampai barang bukti sabu-sabu dari 165 perkara dengan total berat seluruhnya 223,91038 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kemudian, obat-obatan terlarang dari berbagai jenis lain dari 31 perkara sebanyak 70.023 butir, serta kosmetik berbahaya dengan jumlah 1 perkara sebanyak satu Drum Cream K1 juga ikut dimusnakan.
Kajari Karawang, Rohayatie mengatakan, pemusnahan barang bukti itu untuk menjalankan tertib administrasi. Kemudian sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi publik bahwa keberadaan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dilakukan pemusnahan.
“Tujuanya agar barang bukti itu tidak dapat dimanfaatkan lagi,” tutu Rohayatie.
Sementara alam sambutannya, Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana menyampaikan, dengan dimusnahkanya barang bukti ini sangat penting, agar masyarakat memahaminya tentang penegakan hukum di Kabupaten Karawang.
Karena menurut bupati, semakin banyak kasus yang diungkap harus berbanding tegak lurus dengan peningkatan kinerja. “Kami berharap media juga turut membantu mengungkap berbagai kasus kejahatan,” ucap bupati. (red)






