BaskomNews.com – Untuk mencegah terjadinya transaksi dan peredaran narkoba di dalam lapas, aparat gabungan dari Sat Narkoba Polres Karawang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang melakukan razia dan tes urine terhadap narapidana atau warga binaan Lapas Kelas II A Karawang, Rabu (18/12/2019) malam.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tidak ditemukan narkoba atau barang haram jenis lainnya. Namun saat dilakukan tes urine terhadap 50 warga binaan, sekitar 7 warga binaan postif menggunakan narkoba, karena urine yang dites mengandung zat amphetamine.
Atas temuan ini, ketujuh warga binaan tersebut terpaksa diperiksa intensif. “Tidak ditemukan narkoba ataupun alat isap seperti bong dan lainnya. Yang jelas tujuh orang rata-rata positif amphetamine terindikasi sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto.
Dijelaskan AKP Agus, kegiatan razia dan tes urine di Lapas Karawang ini merupakan upaya penegakan hukum untuk mencegah peredaran narkoba di dalam penjara. Sehingga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, puluhan anggota polisi, tentara dan petugas BNN dikerahkan dalam kegiatan razia dan tes urine ini.
“Para petugas disebar ke beberapa titik untuk memeriksa sejumlah sel di Lapas kelas II A tersebut. Dan kegiatan berjalan lancar dan kondusif,” tandas AKP Agus yang juga menjelaskan jika kegiatan razia dan tes urine ini berjalan selama 3 jam setengah. (red)








