BaskomNews.com – Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap dua orang tersangka pemilik perusahaan serta menahan lima unit kendaraan truk colt diesel yang mengangkut limbah B3 jenis Slidge Ipal yang duga milik PT RPW dan PT LSA.
Kedua pemilik perusahaan ini terpaksa diamankan polisi, karena kedapatan membuang limbah di lahan area pemukiman warga di perumahan Desa Darawolong Kecamatan Purwasari.
Awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya para pelau dilakukan penangkapan di tempat.
“Kita tetapkan kedua pemilik perusahaan berinisial SI dan NH sebagai tersangka,” tutur Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Jumat (20/12/2019).
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 104 UU Nomor 32 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 3 miliar rupiah.
Sementara atas perkara kasus ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Wawan Setiawan juga berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan nakal yang membuang limbah B3 di lingkungan terbuka tersebut.
“Sanksi yang diberikan bisa langsung berupa pembekuan dan pencabutan izin perusahaan,” tegas Wawan. (red)






