Modus “Kenalan Indehoi” Lewat Instagram, Cewe ini Siramkan Bensin Bakar Cowonya dalam Hotel
BaskomNews.com – Berawal dari perkenalan di media sosial instagram sampai dengan Direct Message (DM) dan bertukar nomor Whatsapp (WA), NA (26) perempuan asal Jakarta yang tinggal Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang ini mencoba menghabisi nyawa Luki (26), laki-laki kenalannya dengan cara mengiramkan bensin dan membakar korban di dalam hotel.
Dalam menjalankan aksi kriminalnya, NA tidak sendirian. NA dibantu dengan dua tersangka lainnya, yaitu MR (25) dan MH (24), buruh harian lepas yang tinggal di Desa Karangsinom Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang.
Awalnya, NA dan Luki berkenalan lewat instagram sampai dengan bertukar nomor WA. Tertatik dengan kecantikan NA, akhirnya pada Rabu 8 Januari 2020, Luki membuat janji dengan NA untuk bertemu di Hotel Pondok Ratu, Desa Jomin Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang.
Berharap bisa melakukan ‘indehoi’ dengan NA, saat berada di dalam kamar hotel ternyata Luki tidak hanya didatangi sendirian oleh NA. Karena NA datang bersama temannya berinisial MR dan MH yang langsung mengeroyok Luki. Nyawa Luki mencoba dihabisi oleh para tersangka dengan cara disiramkan bensin dan dibakarnya.
Akibat aksi kriminal para tersangka, sekitar 40% persen bagian tubuh Luki mengalami Luka bakar. Dari mulai wajah, badan sampai dengan lengan bagian kanan.
Beruntung nyawa Luki masih bisa terselamatkan. Karena pegawai hotel yang mendengar keributan di dalam kamar nomor 12 tersebut langsung melarikan Luki yang sudah dalam keadaan terkapar ke rumah sakit terdekat.
Sementara ketiga tersangka melarikan diri dengan cara membawa uang tunai korban Rp 700 ribu rupiah, serta kartu ATM berisi Rp 1,8 juta yang dikuras para tersangka setelah mengetahui PIN dari korban.
“Berawak dari perkenalan di instagram, kemudian Direct Message (DM) sampai tukeran nomor WA. Rencana semula keduanya akan melakukan persetubuhan (indehoi) di hotel, ternyata itu hanya modus kejahatan. Karena keduanya belum sempat melakukan hubungan badan,” kata Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin, melalui Wakapolres Kompol Ryky Widya Muharam, saat memamerkan wajah para pelaku di Mapolres Karawang, Senin (13/1/2020).
Setelah kejadian ini, pada 8 Januari 2020 Polres Karawang menerima aduan Laporan Polisi Nomor : LP/25/I/2020/Jbr/Res Krw. Tak berselang lama, akhirnya polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku.
Beberapa barang bukti berupa 3 kartu ATM, dompet berwarna cokelat, satu buah sprei, korek api gas yang digunakan pelaku untuk membakar korban, serta satu unit sepeda motor juga diamankan polisi.
Kepada polisi, para tersangka bukan hanya sekali ini saja dalam melancarkan aksi kejahatannya. Luki merupakan korban yang kelima dengan modus perkenalan lewat instagram.
Sebelumnya para tersangka sempat melancarkan aksinya dengan modus Cash On Deliverry (COD). TKP pertama dan kedua, sebanyak dua kali dilakukan di depan Gramedia Galuh Mas pada awal November 2019 dengan barang bukti 1 buah Hp Xiomi A1 dan 1 HP Samsung J5 dengan keduanya dijual via COD seharga Rp 800 ribu.
TKP ketiga, di jalan depan Resinda Park Mall (RPM) pada pertengahan Desember 2019. Barang bukti 1 buah HP Asus Maxtro dengan dijual COD seharga Rp 400 ribu. TKP keempat di jalan Perum Resinda pada akhir Desember 2019, dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Xeon.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 170 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan atau Passal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Sudah empat kali. Lima kali sama ini. Yang bakar laki-laki semua (kedua teman tersangka),” tutur tersangka NA, yang mengaku berperan sebagai perempuan yang memancing korban dalam aksi kejahatan lewat modus perkenalan di media sosial ini. (Mang Adk)