Remaja 14 Tahun di Purwakarta Dicabuli Majikannya
BaskomNews.com – Remaja perempuan yang baru berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan oleh majikannya. Perbuatan itu dilakukan pelaku hanya sehari setelah korban diterima bekerja di satu toko di kawasan peristirahatan (rest area) kilometer 88 Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Tol Purbaleunyi).
Tante korban kemudian melaporkan pelaku ke Polisi Resor Purwakarta. “Korban berinisial MP (14) mendapatkan perlakuan asusila pelaku berinisial CM (37),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta, Ajun Komisaris Handreas Ardian, Selasa 14 Januari 2020.
Pelaku diketahui sebagai warga Desa Sawit, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. Ia merupakan pemilik salah satu warung makan di rest area tersebut yang sebelumnya memang membuka lowongan pekerjaan.
“Korban melamar lowongan pekerjaan di tempat pelaku karena tantenya mengenal pelaku,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Inspektur Dua Suherlan. Karena itu, tantenya pun tidak mengkhawatirkan keselamatan korban.
Kejadian tersebut diakui sangat mengejutkan sang tante. Menurut pengakuan korban, pencabulan tersebut dilakukan pada tengah malam, 19 Desember 2019 lalu. Saat itu, korban sedang tertidur seusai bekerja di toko kosong sebelah tempatnya bekerja.
Perbuatan pelaku sebenarnya membuat korban terbangun tapi pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan telepon genggam. “Bahkan dia juga bilang, ‘mau enggak jadi anak angkat aa dan kerjanya tidur saja,” kata Suherlan mengutip perkataan pelaku kepada korban.
Menurut Suherlan, korban memang tinggal bersama tantenya sementara orang tuanya berada di Jakarta. Seusai mengalami tindakan asusila, korban saat ini mengalami trauma.
Sementara itu, pelaku dijerat pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. “Berdasar pemeriksaan dan pengembangan kami lakukan kejadian ini baru sekali dilakukan pelaku,” kata Suherlan. (PR)