Peras Pedagang GOR Panatayuhda, Pria 47 Tahun ini Terpaksa Diamankan Polisi

0

MN (47), pelaku pemerasan pedagang di GOR Panatayudha.

banner 468x60

BaskomNews.com – Pasca video aksi pemerasannya terhadap pedagang di sekitar GOR Panatayuhda viral di media sosial facebook, MN (47), pria asal Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Barat ini akhirnya terpaksa diamankan Sat Reskrim Polres Karawang.

Pelaku diamankan polisi pada Selasa 14 Januari 2020 sekitar pukul 12.14 WIB. Karena saat didatangi polisi, pelaku masih berada di GOR Panatayuhda setelah melakukan aksi pemerasan terhadap salah satu pedagang.

banner 336x280

Aksi pemerasan yang dilakukan pelaku dilakukan seorang diri. Dengan bekal satu bilah pisau lipat, pelaku meminta sejumlah uang dan makan kepada para pedagang di GOR Panatayuhda.

Aksi pemerasan yang dilakukan pelaku juga tergolong nekad. Karena ketika korbannya tidak memberikan sejumlah uang yang diminta, biasanya pelaku akan merusak tempat berjualan pedagang.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, video aksi pemerasan pelaku sempat viral di facebook. Dengan nada ancaman dan paksaan, pelaku memaksa para pedagang untuk menyerahkan sejumlah uang atau barang.

Atas laporan masyarakat, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku. “Pelaku kita amankan dan kita tahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutur AKP Bimantoro Kurniawan, dalam keterangan pers saat berbarengan dengan rilis pengungkapan pelaku curanmor Polsek Karawang Kota, Selasa (15/1/2020).

Disinggung apakah pelaku merupakan anggota LSM atau Ormas, kepada wartawan AKP Bimantoro menjelaskan, untuk sementara pelaku masih membawa atas nama pribadi (bukan LSM maupun Ormas).

Namun atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 368 atau Pasal 365 KUHPidana. “Pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasusnya masih kita kembangkan apakah ada keterlibatan LSM atau tidak,” pungkasnya. (red)

banner 336x280