BaskomNews.com – Merasa tak terima partainya disebut sebagai partai perampok uang rakyat, rencananya hari ini Rabu (29/1/2020) pemilik akun facebook ‘DeDe Septi’ dilaporkan ke Polres Karawang.
Melalui pengacaranya Yono Kurniawan SH, PDI Perjuangan menganggap komentar netizen DeDe Septi di salah satu postingan facebook tersebut telah melanggar UU ITE dan merugikan partai.
“Iya besok kita laporkan ke Polres Karawang, yang ngurus nanti Kang Yono. Kami merasa postingan itu tidak pantas dan tidak sepatutnya ditulis. Ini sangat merugikan, karena media sosial dapat diakses publik,” tutur Ketua DPC PDI Perjuangan, Taufik Ismail, Selasa (28/1/2020) malam.
Ditambahkan Kang Pipik (sapaan akrab), setiap warga negara memang berhak mengemukakan pendapat di muka umum dalam hal berdemokrasi. Namun ditegaskannya, bukan berarti pendapat tersebut harus disampaikan secara ‘sembrono’ tanpa dasar dan alasan yang jelas.
Terlebih, ketika pendapatnya tidak disertai dasar hukum dan bukti kuat, sehingga merugikan pihak tertentu. “Semoga ini menjadi pelajaran ke depannya untuk kita semua, bahwa kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi pun ada batasan dan aturan main,” timpal Kang Pipik.
Untuk diketahui sebelumnya, netizen facebook DeDe Septi telah menulis komentar yang membuat geram para pengurus PDI Perjuangan Karawang. Ia menulis komentar ‘asal ulah kelompok perampok uang rakyat PDIP we’, di salah satu postingan berita awak media dengan judul ‘PKS Deklarasikan Tiga Kader Terbaik Bakal Calon Bupati Karawang’.
Kemudian, komentar netizen DeDe Septi yang dianggap kontroversi ini di-screenshot Kang Pipik dan diposting kembali di akun facebok milik pribadinya.
“Saya akan cari anda akun DeDe Septi, karena menghina Parta Kami. Biar anda paham ‘HUKUM’,” tulis Kang Pipik, di akun facebook miliknya dengan nama akun Pipik Taufik Ismail. (red)














