Hina TNI dan Prabowo di Facebook, Pria di Majalengka ini Ditahan Polisi
BaskomNews.com – Seorang pria di Majalengka, Kurnadi (40), akhirnya ditahan Kepolisian Resor Majalengka.
Bulanlalu, warga Blok Tengah, Desa Pancasuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ini diketahui telah menghina institusi TNI, melalui akun Facebook-nya.
Penyidik pun memintai keterangan sejumlah saksi, dan dinyatakah cukup kuat, bahwa unggahan pria itu melakukan penghinaan dan dianggap melanggar Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 7 bulan penjara.
Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone merk advan type S40, warna casing gold hitam, No. Imei Slot 1: 353062074408249, Np. Imei Slot 2 : 35306207408246, 1 buah simcard AS nomor 082316670534, 1 buah micro SD merk V-Gen 8GB Nomor Seri R 4817306, beberapa screenshoot postingan di media sosial Facebook.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Mariyono disertai Dandim 0617 Majalengka Let Kol inf Harry Subarkah, Kamis, 30 Januari 2020, Kurnadi pada Jumat, 20 Desember 2019 tengah malam diketahui memposting hinaan terhadap institusi TNI dan Panglima TNI.
Postingannya diketahui mendapat 561 like, 2,1 ribu komen dan 1,7 ribu kali dibagikan.
Kalimat yang diunggah Kurnadi antara lain adalah “Assalamualaikum, untuk mengurangi pengeluaran anggaran Negara atau uang rakyat BUBARKAN TNI KARENA TIDAK BERGUNA BAGI KEHIDUPAN MANUSIA !!!” ini telah mendapat 561 like, 2,1 ribu komen dan 1,7 ribu dibagikan.
“Assalamualaikum? Banlok SUKRA ngancam sama temen gua Duel sama gua mati2matian, DASAR POLISI MONTAT DAN TENTARA MONYET TIDAK BERGUNA” ini diposting 30 November pukul 09.25, telah mendapat 3 like dan 1 komen.
Selain itu juga menghina Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang disebutnya tidak bisa bekerja, serta menghina fisik dengan kata-kata yang tidak pantas disampaikan.
Atas hal tersebut kemudian Kodim 0617 Majalengka memintai keterangan terhadap yang bersangkutan dan menyerahkannya ke kepolisian.
Dan penyidik telah memintai keterangan yang bersangkutan sertas ejumlah saksi yang ahli di bidang ITE
Disampaikan Kapolres, dari hasil pemeriksaan para saksi, saksi ahli dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang dapat disita, penyidik menyimpulkan perbuatan yang dilakukan oleh Kurnadi dinyatakan telah memenuhi unsur dalam pekara dugaan adanya penghinaan.
“Tersangka pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf kepada anggota, namun kasus ini tetap diproses, dan saat ini berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan P.21 . Berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka. Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan.” ucap Kapolres.
Sementara itu Dandim 0617 Letkol Inf Harry Subarkah mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanagan kasus tersebut ke kepolisian.
Dandim juga membenarkan tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maafnya kepada insitusi TNI juga kepolisian.
Disampaikan Kapolres, tersangka pelaku dikenakan Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 7 bulan penjara. (PR)