Ini Gaji Pokok Bupati/Wakil Bupati di Luar Tunjangan
BaskomNews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menjelaskan tentang insentif dari capaian target Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Bupati dan Wakil Bupati Karawang.
Kepala Bapenda Karawang, Hadis Herdiana mengatakan, insentif yang terima Bupati/Wakil Bupati sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 tahun 2010, tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan intensif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Semua sudah diatur untuk insentif ketika mencapai target, target juga ada tahapanya seperti triwulan pertama hingga ketiga. Jadi insentif yang diberikan untuk Bupati/Wakil Bupati dan lainya dikali enam gaji pokoknya,” terang Hadis, kepada BaskomNews.com, Rabu (29/01/2020).
Tahapanya sendiri lanjut Hadis, triwulan pertama sampai triwulan keempat harus tercapai target yang sudah ditetapkan untuk bisa dikeluarkkan insentif tersebut. Triwulan pertama 15 persen, triwulan kedua 40 persen, triwulan ketiga 75 persen, sedang triwulan keempat harus mencapai 100 persen.
Hadis juga menjelaskan, bahwa gaji pokok yang diterima Bupati atau Wakil Bupati hanya jutaan rupiah, semua itu juga sudah ada peraturanya. Gaji Bupati hanya sebesar Rp 6.160.238 dan Wakil Bupati Rp 5.581.700.
“Ya itulah gaji pokok Bupati/Wakil Bupati hanya jutaan. Untuk yang lainya bukan dibagian kita, seperti tunjangan dan lainya,” ujarnya. (red)