Posting Foto Senonoh di Instagram, Pria di Garut ini Jadi Tersangka Pornografi

0

ilustrasi.

banner 468x60

BaskomNews.com – Cecep Rohman (24) warga Tarogong, Garut ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut gara-gara mengunggah foto-foto tak senonoh di media sosial.

Kini Cecep ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan ditahan di sel tahanan Polres Garut.

banner 336x280

Cecep mengunggah foto-foto wanita telanjang di akun Instagram miliknya, ceceprm31. Unggahan tersebut sempat viral di Kabupaten Garut dan membuat resah masyarakat.

“(Tersangka Cecep Rohma) ditangkap dini hari tadi di kediamannya di Jalan Guntur Melati, Haurpanggung, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2020).

Saat ditangkap, kata Maradona, petugas juga mengamankan telepon seluler (ponsel) milik pelaku yang digunakan untuk mengunggah konten-konten asusila.

“Pelaku (Cecep Rohman) memiliki hobi fotografi. Pelaku menyewa jasa perempuan-perempuan yang bersedia di foto telanjang atau setengah telanjang dengan menggunakan ponsel dengan kamera DSLR sewaan,” ujar Maradona.

Kasat Reskrim menuturkan, tersangka Cecep menawarkan jasa kepada perempuan-perempuan yang bersedia memberikan foto telanjang dan setengah telanjang untuk diunggah di akun Instagram pelaku. “Motif pelaku mengunggah foto-foto tak senonoh itu agar akun IG (Instagram) miliknya banyak followers (pengikut),” tutur Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, ungkap Maradona, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Cecep terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (Sindo)

banner 336x280