Tak Berizin, Dinding Turap Waterpark di Bekasi akan Dibongkar BBWS
BaskomNews.com – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum akan membongkar dinding turap yang membentang di tengah Sungai Cibeet, Desa Cipayung, Kabupaten Bekasi. Pengusaha yang memasang turap demi membangun waterpark dinyatakan keliru karena membuat Sungai Cibeet menyempit.
“Kegiatan (pembangunan) kami hentikan dan nanti turap harus dibongkar,” kata Kepala Bidang Pelaksana Jaringan Sumber Air BBWS Citarum saat ditemui setelah bertemu dengan korban banjir di Desa Karangligar, Karawang, Kamis (30/1/2020).
Suwarno menuturkan pemilik waterpark berdalih sebagian tanahnya hilang akibat erosi sungai. Alhasil, kata Swarno, pelaku nekat memasang dinding beton di tengah Sungai Cibeet. “Tujuannya, mengganti tanah dia yang kena erosi,” ujarnya.
Namun, kata Suwarno, langkah tersebut keliru. Sebab, menurut UU 05/1960 Pasal 27 huruf (b), jika tanah seseorang musnah, hak kepemilikan otomatis terhapus.
“Dengan musnahnya suatu bidang tanah akibat erosi, tanah tersebut tidak dapat diukur dan dibuktikan keberadaannya, maka demi hukum hak atas tanah tersebut menjadi terhapus,” ujar Suwarno.
Pengusaha waterpark juga melakukan pelanggaran lain. Suwarno menyatakan pembangunan turap tak berizin. Selain itu, memberi dampak negatif karena sungai menyempit dan daya tampung menjadi terbatas.
“Ini jelas merugikan, sungai menyempit. Arus air jadi terhambat. Terlebih pembangunan mereka di bantaran sungai juga tidak memiliki izin,” kata Suwarno.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha nekat memasang dinding beton di tengah Sungai Cibeet. Tujuannya menambah lahan untuk pembangunan waterpark. “Kasus semacam ini baru pertama kali terjadi di Jawa Barat,” kata Suwarno. (Detik)
BACA SEBELUMNYA : Akhirnya Proyek Waterpark di Bekasi Disegel Sementara DLH Jabar