Komisi III Sidak Apartemen Centraland yang Disalahgunakan Jadi Kos-kosan
BaskomNews.com – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang mencurigai izin apartemen Centraland Telukjambe yang disalahgunakan. Pasalnya, apartemen Centraland disewakan jadi tempat kos-kosan.
“Perizinan Centraland itu perizinan rumah huni, bukan izin hotel atau tempat kos-kosan,” tegas Endang Sodikin, Ketua Komisi III, pada saat sidak IPAL Apartemen Centraland Telukjambe, Senin (3/2/2020).
Namun demikian, Komisi III tidak secara detail menanyakan soal perizinan lebih jauh, karena itu domainnya Komisi I. Karena kedatangan Komisi III ke Apartemen Centraland untuk mempertanyakan terkait IPAL limbah domestik apakah sudah disediakan atau belum.
“Karena ada laporan dari masyarakat soal OYO, ya kami tanyakan. Secara otomatis kaitan dengan OYO ini dengan perizinan,” katanya.
Ditanya soal OYO, pihak managemet Centraland pun menjelaskan bahwa memang di lantai 11 dan 12 ada sekitar 60 kamar telah dilakukan MoU dari Perumnas kepada OYO.
“Secara aturan izinnya rumah huni, ketika ini dijadikan tempat kos-kosan, maka kami menduga ada kebocoran restribusi. Nanti kita akan kordinasi dengan Komisi I apakah izinya hunian plus hotel ataukah apartemen saja,” pungkasnya.(red)