Terungkapnya Lingkaran Bisnis Seks Cianjur yang Libatkan Gadis Muda sampai Ladyboy
BaskomNews.com – Total sudah 11 tersangka tindak pidana prostitusi yang ditangkap polisi selama periode Oktober 2019 hingga Februari 2020 di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Polisi juga mengamankan 23 orang korban, 19 orang di antaranya merupakan gadis muda yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
PSK yang dijual kepada turis Timur Tengah atau wisatawan lokal kebanyakan perempuan berusia sekitar 20 tahun. Mereka dijual dengan tarif Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta untuk memberikan pelayanan selama semalaman.
“Tidak ada korban atau perempuan yang masih di bawah umur,” ujar Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana di Mapolres Cianjur, belum lama ini.
Bukan hanya PSK, lingkaran bisnis seks di Cianjur juga melibatkan ladyboy. Bahkan, dari 23 korban tersebut, ada empat orang yang merupakan ladyboy. Mereka disewa untuk sekadar menari.
Pada Oktober 2019, sejumlah ladyboy diperiksa sebagai saksi saat polisi mengungkap kasus prostitusi di Cianjur. Ia mengaku hanya bertugas untuk menari di depan wisatawan Timur Tengah.
“Iya, hanya menari. Kemudian dikasih Rp 400 ribu,” ucapnya.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto membenarkan soal ladyboy yang masuk lingkaran bisnis seks. “Ada juga ladyboy, mereka diberi uang untuk diminta menari. Setelah itu mereka pulang,” kata Juang.
Juang menambahkan pihaknya bakal mendalami dugaan adanya sindikat perdagangan orang untuk prostitusi untuk turis Timur Tengah di kawasan Vila Kota Bunga dan lokasi lainnya di Cianjur.
Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya sindikat prostitusi untuk turis Timur Tengah. “Masih kami dalami (kaitan jaringan atau sindikat), karena perempuan ganti, muncikarinya juga ganti-ganti,” tutur Juang. (Detik)