Polda Jabar Selidiki Dugaan Penimbunan Bawang Putih Impor di Karawang

0
banner 468x60

BaskomNews.com – Penyidik Polda Jawa Barat melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan menyelidiki kasus dugaan penimbunan 150 ton bawang putih impor di salah satu gudang di Kabupaten Karawang, belum lama ini.

Penyelidikan dilakukan untuk memastikan temuan ratusan ton bawang putih impor tersebut termasuk kategori penimbunan atau bukan.

banner 336x280

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, pihaknya masih perlu mempelajari kasus tersebut. Sebab, kata dia, distribusi bawang putih impor tersebut masih memiliki sisa waktu hingga Februari 2020 ini.

“Untuk sisa stok sampai saat ini ada 150 ton bawang putih dan memang izinnya hingga Februari 2020,” ungkap Saptono, Minggu (16/2/2020)

Menurut Erlangga, perusahaan yang menyimpan 150 ton bawang putih impor di Kabupaten Karawang itu memiliki izin distribusi di Provinsi Jabar dan Lampung.

“Memang untuk PT ini kan memiliki kuota untuk pendistribusian seluruhnya ada sekitar 24 kontainer kali 30 ton lah, sekitar 700 ton sekian. Nanti itu didistribusikan, untuk Jawa Barat itu 90 persen, kemudian untuk Lampung 10 persen,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) Provinsi Jabar Eem Sujaemah menambahkan, aturan hukum bagi pengusaha yang melakukan penimbunan diatur dalam pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam Pasal 107 dijelaskan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Pada Pasal 29 ayat (1) undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.

Dia menegaskan, pada ayat (2) dijelaskan pelaku usaha dapat melakukan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang untuk didistribusikan.

Eem menyebutkan, barang kebutuhan pokok untuk hasil pertanian meliputi beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai, dan bawang merah.

Barang kebutuhan pokok hasil industri, meliputi gula, minyak goreng, dan tepung terigu. Kemudian barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan adalah daging sapi, daging ayam, telur ayam, dan ikan segar.

Dari aturan hukum yang berlaku, maka pengusaha yang terbukti menimbun kebutuhan pokok dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.

Pakar Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Acuviarta Kartabi menilai, Satgas Pangan memang harus meningkatkan pengawasan terhadap potensi penimbunan kebutuhan pokok masyarakat yang dilakukan oknum.

Acu juga mengapresiasi tindakan Satgas Pangan Jabar menyelidiki temuan penimbunan bahan pokok di Karawang serta perusahaan lain yang berpotensi menyimpan dalam jumlah sangat besar dan lebih optimal memberantas mafia atau spekulan kebutuhan pokok.

“Karena cara kita untuk memperbaiki kesejahteraan konsumen itu bukan hanya menaikan upah mereka, tapi adalah bagaimana menstabilkan harga, kata Acu. (Sindo)

banner 336x280