Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

DPRD Tegaskan RS Lira Medika Belum Penuhi SOP Pengelolaan Limbah Medis

Suasana seusai rapat dengar pendapat DPRD Karawang dengan RS Lira Medika.
banner 468x60

BaskomNews.com – Rumah Sakit Lira Medika Lamaran Karawang dinilai belum memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolahan limbah medis. Pernyataan ini disampaikan Asep Syaripudin, Ketua Komisi IV DPRD Karawang, saat menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang RS Lira Medika, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

“Lira belum memenuhi SOP dalam pengelolahan seperti  TPS yang harus ditambahkan, evaluasi, dan belum adanya  tim Lira untuk menangani secara khusus dalam pengelolahan limbah, dan tim untuk dipastikannya  ke PT pemusnahanya,” kata Asep Syaripudin, Jumat (21/02/2020).

banner 336x280

Oleh karenanya, DPRD Karawang menyarankan kepada RS Lira Medika untuk segera memperbaiki pengelolahan limbah medis.

Namun sayangnya, dalam rapat dengar pendapat yang digelar, RS Lira Medika masih belum mengakui jika medis yang ditemukan di TPS Palumbonsari adalah miliknya.

“Kami DPRD berharap pengelolahan limbah medis di Karawang harus secara profesioanal. Biar pihak kepolisian yang nanti akan melakukan penyidikan dan penyelidikan, limbah medis tersebut milik siapa,” timpalnya.

Asep juga mengatakan, pengelolahan limbah medis RS Lira Medika Karawang sendiri dikelola oleh PT Wastek dan PT Adipraya. Namun perusahaan tersebut tidak bisa menghadiri rapat dengar pendapat di DPRD, karena alasan adanya pemanggilan oleh penyidik Polres Karawang.

“Pengelolahan dan transformter lombahnya oleh PT Wastek dan PT Adipraya. Tetapi perusahaan tersebut tidak bisa hadir di rapat ini, karena adanya pemanggilan dari Polres Karawang,” papar Asep Syaripudin.

Masih dikatakan Asep, untuk perizinannya  dalam mengelolah limbah medis itu sesuai Permenkes nomer 1024.

“Izinya hanya satu sesuai Permenkes 1024, di situ ada lima kategori, apakah limbah yang kategori tajam/cair yang seharusnya  ini dikelola dengan baik di internal produsen disosialisakaian  disampaikan ke SDM di internal RS. Jadi tidak tercecer, tercampur dengan limbah domestik,” terangnya.

Asep menengaskan, jika memang nanti terbukti limbah medis tersebut milik RS Lira Medika, maka pihanya mendorong agar adanya sanksi administratif dari Pemkab Karawang.

“Kalau memang terbukti ini punya Lira, maka harus ada sanksi adaministratif dari pemerintah. Untuk aspek hukumnya biarkan kepolisian dan kejaksaan. Dan harus ada pemutusan dengan pihak ketiganya. Dan Lira harus memperbaiki,” pungkasnya. (red)

banner 336x280