Syarat Dukungan Terpenuhi, Paslon ENAK Masuk Tahap Verifikasi Administrasi

0
banner 468x60

BaskomNews.com – Setelah menyerahkan 110.599 berkas dukungan, KPU Karawang menyatakan jika Paslon jalur perseorangan ENAK (Endang-Asep Kuncir) telah memenuhi sebaran dan syarat minimal dukungan. Sehingga selanjutnya, KPU Karawang akan melakukan proses verifikasi administrasi berkas dukungan Paslon ENAK.

“Setelah kami lakukan pengecekan semalam, Paslon Enak telah penuhi syarat minimal dan persebaran wilayah dukungan,” kata Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, Senin (24/2/2020).

banner 336x280

Farid menjelaskan, syarat minimal dukungan jalur perseorangan di Kabupaten Karawang sebesar 108.548 dan harus tersebar minimal di 16 kecamatan. Sementara setelah dicek oleh KPU Karawang bersama Bawaslu Karawang dan LO, jumlah dukungan paslon ENAk ada 110.599.

“Sedangkan sebaran dukungan Paslon ENAK hampir merata ada di 30 kecamatan di Kabupaten Karawang,” katanya.

Farid mengakui, ketika dicek pada Kamis (20/2/2020), jumlah dukungan yang diklaim Paslon ENAK ternyata lebih kecil dibanding dengan data yang ada di sistem informasi pencalonan (Silon).

“Kekurangan tersebut telah diserahkan oleh Paslon ENAK pada Minggu (23/2/2020) malam dan setelah dicek kembali, peryaratan dukungan dan sebaran mereka telah kami anggap terpenuhi,” bebernya.

Selanjutnya, sambungnya, paslon Enak akan melalui tahapan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan hingga 25 Maret 2020.

“Verifikasi administrasi ini adalah tahap mencocokkan antara nama yang tercantum di formulir B1.KWK Perseorangan dengan dokumen pendukungnya, baik yang di softcopy maupun hardcopynya,” imbuhnya.

Setelah tahapan verifikasi administrasi selesai, maka tahapan selanjutnya adalaha tahapan verifikasi faktual yang dilakukan di tingkat desa dan kelurahan yang dilaksanakan pada 26 Maret hingga 15 April 2020.

“Baik verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, Bawaslu dan LO paslon Enak ikut terlibat,” pungkasnya. (red)

banner 336x280