Dari 5.312 Desa di Jabar, Baru 40 Desa yang Dapatkan Dana Desa Tahap Pertama

0

Bupati Cellica saat menghadiri Raker Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 Tingkat Provinsi Jawa Barat.

banner 468x60

BaskomNews.com – Kepala Desa dan Camat se-Jawa Barat hadir dalam Rapat Kerja (Raker) Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 Tingkat Provinsi Jawa Barat, di Sentul Internasional Convention Centre-Bogor, Senin (2/3/2020) pagi.

Selain Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Gubernur Jawa Barat juga nampak hadir. Dalam kesempatan ini, Bupati dan Unsur Muspida di Jawa Barat juga iikut hadir. Termasuk, kehadiran Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana yang didampingi oleh Sekda, Kapolres dan Kajari Karawang.

banner 336x280

Dalam arahannya untuk para kepala desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020 untuk Jawa Barat masih mengalami permasalahan. Pasalnya, dari 5.312 desa yang tersebar di Jawa Barat, hanya 40 desa yang mendapatkan dana desa untuk tahap pertama.

“Posisi dana desa untuk Jawa Barat, pada tahun 2020 ini memang baru Rp 17,45 miliar untuk 40 desa. Itupun hanya satu kabupaten dari 19 kabupaten yakni Kabupaten Bogor,” kata Iskandar yang juga menyebutkan bahwa dana desa untuk Provinsi Jawa Barat sekitar Rp 5,9 triliun dengan sebarannya sebanyak 5.312 desa yang ada di 19 kabupaten, dilansir dari Rakyat Merdeka.

Iskandar berharap, permasalahan yang terjadi tidaklah terlalu rumit. Karena kemungkinan permasalahan yang terjadi diantaranya, yakni permasalahan APBDes yang masih belum rampung dan surat kuasa dari pemerintah kabupaten yang masih belum disampaikan.

“Mungkin beberapa hal itulah penyebab kenapa dana desa belum cair. Karena itu, dalam Raker ini saya mengajak, ayo percepat penyaluran dan pengelolaan dana desa,” katanya.

Iskandar menyampaikan bahwa dalam penyaluran dana desa dibagi menjadi tiga tahapan. Yakni, tahap pertama sebesar 40 persen, kedua sebesar 40 persen dan ketiga sebesar 20 persen. Kecuali untuk desa mandiri yang hanya diberikan dua tahapan yakni sebesar 60 persen untuk tahap pertama dan 40 persen untuk tahap ketiga.

“Saya ingin menekankan lagi bahwa prioritas penggunaan dana desa di tahun 2020 ini adalah transformasi ekonomi perdesaan dan pemberdayaan sumber daya manusia. Infrastruktur boleh, tapi infrastruktur yang bersentuhan langsung untuk peningkatan ekonomi dan pemberdayaan sumber daya manusia. misalnya untuk irigasi pertanian boleh, bangun PAUD, mitigasi bencana, peningkatan kesehatan masyarakat dan lainnya,” katanya.

Sementara Mendagri, Tito Karnavian menyampaikan, dana desa yang merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pedesaan. “Bapak Presiden semenjak menjabat pada tahun 2014 ingin membangun Indonesia dari pinggiran dan pedesaan, tujuannya untuk pemerataan pembangunan,” kata Tito.

Terpusatnya pembangunan di perkotaan membuat pemerintah menaruh perhatian secara khusus pada pembangunan di pedesaan. Selain pemerataan pembangunan, dana desa juga ditujukan untuk menekan angka urbanisasi dan pengangguran di desa.

“Salah satu konsep dari Bapak Presiden adalah membangun seluruh desa, dan jantung dari pembangunan itu adalah anggaran. Sehingga Bapak Presiden sudah menggelontorkan anggaran sejak masa jabatan pertamanya hingga saat ini,” tandas Tito. (red)

banner 336x280