Penyebar Hoax Virus Corona Bisa Diancam 6 Tahun Penjara
BaskomNews.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan ada sekitar 143 kabar bohong atau hoax terkait virus Corona yang berada di media sosial. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan, telah berkomunikasi dengan kepolisian RI untuk mengambil tindakan hukum bagi para penyebar hoax terkait virus Corona di Indonesia.
“Kami kominfo sudah berkomunikasi dengan kepolisian RI untuk mengambil tindakan hukum, karena masalah Corona virus bukan lagi masalah epidemik di dalam negeri kita. Namun, sudah menjadi masalah global,” ujar Johnny di Jakarta, dilansir dari SindoNews, Selasa (3/3/2020).
Johnny menyebut memproduksi dan menyebarkan hoax di media sosial hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat serta bangsa dan negara. Sebab, ada aturan terkait produsen dan penyebar hoax yang diatur dalam Undang-Undang dengan sanksi pidana dan material.
“Kalau menyebarkan dan memproduksi hoax ada sanksi pidana ada juga material. Pidananya 6 tahun, materialnya hampir Rp 1 miliar dan itu tentu law inforcement,” tegasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai Nasdem ini juga mnegimbau agar masyarakat untuk menjaga kesehatan diri agar terhindar dari virus Corona. Sebab, episentrumnya tidak saja dari China, tetapi sudah menyebar ke negara lain seperti Korea Selatan, Iran, dan Italia.
“Tugas kita sekarang bersama pemerintah dan seluruh masyarakatnya untuk menjaga agar dengan ditemukannya dua pasien COVID-19 kemarin, untuk menjaga agar penyebarannya dibatasi, dijaga. Untuk keamanan, ikutilah petunjuk-petunjuk yang resmi yang diberikan kementerian kesehatan dan WHO di tingkat dunia,” ujar Johnny. (red)