Praktisi Hukum Desak Polres Karawang Segera Tuntaskan Kasus Limbah Medis RS Lira Medika

0

Asep Agustian SH, MH.

banner 468x60

BaskomNews.com – Praktisi Hukum Karawang, Asep Agustian SH, MH mendesak Polres Karawang untuk menuntaskan penyelidikan kasus penemuan limbah medis Rumah Sakit Lira Medika Lamaran di TPS warga.

Menurutnya, saat ini semua pihak hanya beradu argumentasi saling mengklaim pembenaran terkait kasus limbah medis RS Lira Medika. Oleh karenanya, Asep Agustian juga meminta Polres Karawang untuk segera menyampaikan ke publik terkait perkembangan penyelidikannya.

banner 336x280

“Kan sudah jelas barang bukti itu milik Lira, mau lari kemana lagi. Silahkan ungkap dan sampaikan kepada publik oleh penyidik (Polres Karawang),” kata Asep Agustian, Kamis (11/03/2020).

Pengacara yang lebih akrab disapa Askun ini juga menegaskan, pihak kepolisian harus independen dalam menangani kasus pembuangan limbah medis rumah sakit. Persoalan salah atau benar, nantinya bisa dibuktikan di pengadilan.

Bukan hanya penyidik Polres Karawang, Askun juga mendesak DPRD Karawang jangan hanya sekedar melakukan rapat hearing semata terkait penyikapan kasusnya. “Dipanggil, terus duduk seolah-olah tidak bersalah. Sudah jelas kok semua ini. Sekarang mau ngelak. Apalagi yang mau dielak. Dewan itu jangan hanya mikir pokir,” sindir Askun.

Menurut Askun, persoalan limbah medis yang dibuang di TPS warga ini memang tidak akan terasa dampaknya saat ini oleh masyarakat. Tetapi bisa saja nanti dampaknya akan mulai terasa di kemudian hari. “Dan rumah sakit Lira ini jangan merasa paling jagoan. Punya beking bintang mungkin,?” ketusnya.

Menurut Askun, dalam kasus pembuangan limbah medis ini lagi-lagi yang akan menjadi korban adalah sopir, orang kecil yang selalu menjadi tumbal. “Pak polisi tolonglah kasus ini jangan berpihak kepada pengusaha. Secara profesional saja kerjanya. Sampaikan kepada publik yang sebenar-benarnya,” pintanya.

Selain itu, Askun juga mengajak kepada masyarakat agar terus memantau perkembangan penyelidikan kasus pembuangan limbah medis RS Lira Media ini. “Masyarakat kalau tidak puas dengan perkara ini, silahkan adukan kepada penegak hukum yang lebih di atas. Polda kek, Mabes kek, dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas),” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, penanganan kasus pembuangan limbah medis RS Lira Medika di TPS warga ini masih dalam penyelidikan Polres Karawang. Sementara, Komisi III DPRD Karawang sudah memanggil sebanyak dua kali manajemen RS Lira Medika dalam rapat hearing.

Untuk ketiga kalinya, Komisi III berencana akan kembali memanggil RS Lira Medika dalam rapat supaya bisa menghadirkan PT Adipraya sebagai transporter limbah dan PT Wastek sebagai pengelola limbah medisnya. Karena dalam dua kali rapat hearing, keduanya tidak pernah hadir dalam rapat hearing DPRD Karawang. (red)

BACA SEBELUMNYA : Masih Kasus Limbah Medis, RS Lira Medika Kembali Dicecar Pertanyaan oleh Komisi III

banner 336x280