Antisipasi Covid-19, Pemuda Muhammadiyah Minta Bukan Hanya Sekolah yang Diliburkan, Tapi juga Tempat Hiburan Malam
BaskomNews.com – Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemkab Karawang melalui Surat Edaran Bupati Karawang telah meliburkan aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sekolah tingkat TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs selama 14 hari ke depan.
Menyikapi kebijakan ini, Pemuda Muhammadiyah Karawang meminta agar pemkab juga meliburkan/menutup aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di Karawang.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Karawang, Gustiawan mengatakan, intinya surat edaran yang dikeluarkan pemerintah, baik pusat, provinsi maupun daerah terkait Covid-19, adalah menghimbau semua elemen masyarakat untuk meniadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah banyak dan juga menghindari kerumunan (membatasi interaksi sosial).
“Maka Kami Pemuda Muhammadiyah meminta Pemkab Karawang untuk menutup semua tempat hiburam malam di Karawang. Hal ini guna mencegah penyebaran virus Corona yang mungkin saja bisa menyebar dari sana,” tutur Gustiawan, Rabu (18/3/2020).
Berdasarkan penelitian cara yang paling efektif dalam menghindari dari tertular oleh virus yang belum ada obatnya ini adalah dengan cara menjaga jarak dengan orang lain. Karena inkubasi virus ini cukup lama yakni sekitar 14 hari, sehingga pada awal-awal terjangkit virus ini nyaris tidak ada gejala klinis apapun.
“Sehingga kita tidak tahu siapa yang sudah terpapar virus yang berasal dari Wuhan China ini. Maka mencegahnya menular kepada kita adalah cara yang paling efektif,” katanya.
Gustiawan memaparkan alasannya mengapa pihaknya meminta THM Karawang ditutup, karena Karawang ini adalah kota urban dan juga kota industri dimana puluhan perusahaan asing hadir di sini yang sudah barang tentu akan kedatangan para ekspatriat dari berbagai negara.
Walaupun kini WNA telah dibatasi masuk wilayah Kabupaten Karawang, namun kita tidak tahu apakah sebelum ada larangan WNA itu, sudahkah mereka menularkan virus ini atau belum.
“Maka dengan mengurangi frekuensi keramaian diharapkan penyebaran virus ini dapat dicegah semaksimal mungkin,” imbuhnya.
Bagaimanapun juga, sambungnya, THM adalah tempat berkumpulnya banyak orang dari latar belakang yang berbeda-beda dengan jarak sosial yang biasanya berdekatan. Sehingga resiko penyebaran Covid-19 ini sangat rentan sekali.
Jika sudah ada yang perpapar dari THM ini hampir dipastikan akan menyebar di rumah atau bahkan lingkungannya. Selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin melebar menyebar di Kalangan masyarakat.
“Sekali lagi, kami meminta kepada Pemkab Karawang untuk tegas terhadap pencegahan Covid-19 ini. Jangan sampai ketika sudah muncul kasus, baru kita kalang kabut menangani kasus ini,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada Masyarakat untuk sama-sama mencegah virus ini menyebar dikalangan Masyarakat dengan cara mengikuti imbauan dan protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan juga proaktif menyampaikan informasi kepada pemerintah atau lembaga kesehatan terkait ketika menemukan atau mengalami gejala Covid-19 ini.
“Mari sama-sama bahu membahu melawan penyebaran dan infeksi Covid-19 ini mulai dari diri kita sendiri,” pungkasnya. (red).