Konvoi Rayakan Ulang Tahun Sekolah, 2 Pelajar Karawang Diamankan Polisi, Keroyok dan Celurit Pelajar Lain Hingga Tewas
BaskomNews.com – Dua pelajar di Kabupaten Karawang, yaitu AP (15) siswa kelas 1 SMK 1 Purwasari dan MF (14) siswa kelas 3 SMP 2 Cikampek terpaksa diamankan Polres Karawang, karena diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang membuat korbannya adalah MI (14), siswa SMPN 1 Jatisari meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, tersangka AP diduga membacok punggung korban hinga mengakibatkan luka sedalam 13 centimeter. Sedangakan, tersangka MF diduga memukul bagian wajah korban menggunakan stik golf.
Dijelaskannya, kedua pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda, yaitu, Senin (16/3/2020) sekitar pukul 08.00 dan Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Penangkapan berdasarkan LP/06/III/2020/Sek Ktb 13 Maret 2020 sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951,” tutur AKP Bimantoro Kurniawan, melalui rilisnya kepada awak media, Selasa (31/3/2020).
Adapun untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meningggal dunia ini, yaitu terjadi di pinggir jalan depan RM Padang Pancuran Tujuah, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Sedangkan barang bukti yang diamakan petugas adalah satu buah senjata tajam celurit, satu buah stik golf dan tiga unit sepeda motor.
“Para tersangka melakukan konvoi merayakan ulang tahun almater SMPN 2 Cikampek lalu melakukan pengeroyokan terhadap korban yang merupakan siswa SMPN1 Jatisari dengan alasan merupakan musuh mereka,” jelasnya.
“Kami menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti, serta penahanan terhadap para tersangka guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP karena mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahub penjara,” tambahnya.(red)