BaskomNews.com – Kebijakan penerapan physical distancing di Pasar Baru Karawang dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pasar tradisional ternyata masih menyisakan beragam persoalan.
Gejolak sikap protes terhadap kebijakan Bupati Karawang ini muncul dari para pedagang kios Pasar Baru Karawang yang merasa dianaktirikan. Pasalnya, semenjak diterapkan physical distancing di Pasar Baru Karawang, kini omset penjualan pedagang kios di pasar turun drastis hingga 95%.
Untuk dipahami, penurunan omset para pedagang kios di Pasar Baru Karawang terjadi karena saat ini para pengunjung pasar hanya berbelanja di lapak pinggiran jalan yang diisi oleh Pedagang Kaki Lima (PKL). Sementara pedagang kios masih berjualan di dalam pasar.
Penerapan physical distancing di Pasar Baru Karawang ini dianggap hanya menguntungkan PKL dan merugikan pedagang kios di pasar. Sementara di sisi lain, yang membayar retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pedagang kios, bukan PKL.
“Sekarang bupati menspesiakan PKL jualan di depan. Otomatis para pembeli akan berbelanja kepada PKL yang jualan di depan. Sementara pedagang kios hanya akan menunggu pengunjung yang datang ke pasar, ini yang harus dipikirkan bupati. Kebijakan yang dikeluarkan seharusnya tidak mematikan satu kelompok, tetapi harus dirasakan semua kelompok. Rakyat bupati itu tidak hanya pedagang kaki lima. Kenapa tidak diistimewakan semuanya. Kami pedagang kios merasa dianaktirikan,” tutur Asep Kurniawan, Ketua Ikadan Pedagang Pasar Karawang (IPPK), Kamis (7/5/2020).
Dikui Asep Kurniawan, kebijakan penerapan physical distancing di Pasar Baru Karawang ini sempat terjadi ‘adu mulut’ antara pedagang dengan Kepala Disperindag. Pasalnya, penerapan physical distancing di pasar tadisional ini bersifat mendadak dan tidak pernah disosialisasikan sebelumnya kepada para pedagang. Penerapan physical distancing di Pasar Baru Karawang diberlakukan pasca Bupati Karawang turun langsung ke pasar rabu malam.
“Sebelumnya tidak pernah ada pembicaraan Pasar Baru Karawang jadi pilot project PSBB. Jadi bagi kami di sini ada yang perlu lebih diperjelas oleh pemda. Kenapa PKL itu boleh operasi 24 jam?. Sementara pedagang kios hanya diberikan waktu sampe jam 5 sore dan retribusi masih di pungut. Selama ini kami bayar PAD ke pemerintah. Tapi kenapa perhatian bupati lebih kepada PKL. Harusnya kebijakan itu berimbang, tidak dibeda-bedakan,” papar Asep Kurniawan.
Sampai saat ini, sambung Asep, para pedagang masih kebingungan aturan main mana yang harus dipatuhi. Apakah tetap berjualan dari pukul 03.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB sesuai Surat Edaran Disperindag Karawang sebelumnya, atau mengikuti intruksi lisan Bupati Karawabg saat datang ke Pasar Baru Karawang rabu malam, yaitu dimana para pedagang boleh berjualan sampai 24 jam.
“Jadi sampe sekarang kami pedagang di Pasar Baru Karawang yang punya kios masih menunggum apa kira-kira yang harus kami patuhi. Apakah surat edaran sebelumnya atau infruksi lisan bupati,” tanya Asep Kurniawan.
“Kami sangat mengeluhkan ini. Karena pasca ibu bupati datang semalam, sampai sekarang kami masih ada mis-komunikasi antara pedagang dengan pengurus IPPK.
Karena sebelumnya kita tidak pernah dilibatkan oleh bupati dalam penerapan PSBB di Pasar Baru Karawang,” timpalnya.
Atas persoalan menurunnya omset penjualan pedagang kios di Pasar Baru Karawang akibat dampak dari penerapan physical distancing, Asep Kurniawan menegaskan jika IPPK sudah menyampaikan pesan kepada ‘mantri pasar’, agar pedagang kios pasar tidak dipungut retribusi selama penerapan physical distancing.
Karena ditegaskannya, penerapan physical distancing ini hanya menguntungkan PKL dan merugikan para pedagang kios pasar. “Kami tadi sudah minta ke mantri pasar untuk disampaikan ke Kadis Disperinsag, agar pedagang kios tidak dipungut retribusi. Karena aslama ini PKL juga sama tidak pernah dipungut retribusi. Maka untuk asas keadilan kita juga harus sama, jangan dipungut retribusi,” pungkasnya. (red)






