BaskomNews.com – Sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja Bulog Sub Divre Karawang dan Pemda Karawang terkait persoalan distribusi beras berbau dan berkutu untuk dapur umum selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), 234 Solidarity Community Reg Karawang mengaku akan melakukan somasi serta class action.
Ketua 234 SC Regwil Karawang, Linal Ari Wahyudi mengatakan, distribusi beras berbau dan berkutu di tengah pandemi Covid-19 ini jelas telah menjadi catatan buruk kinerja Pemda Karawang melalui Dinas Pangan Karawang. Pasalnya, Dinas Pangan terkesan tidak bersikap hati-hati dan melakukan verifikasi terlebih dahulu, sebelum Bulog Sub Divre Karawang mendistribusikan beras ke setiap kecamatan.
Padahal sebelum beras didistribusikan, Kepala Dinas Pangan dan Bupati Karawang sudah melakukan cek terlebih dahulu ke gudang Bulog.
“Yangg jadi pertanyaan ternyata masih ada beras dari tahun 2014 sampai 2018 yang belum dimanfaatkan secara baik oleh pemerintah untuk membantu masyarakat. Apalagi beras tersebut mengunakan anggaran APBD. Dengan demikian baik Dinas Pangan dan Bulog tidak bekerja secara profesional. Dan bupati selaku Ketua Satgas Covid-19 tidak jeli, tidak bijak dan tidak profesional dalam menjalankan perannya,” tutur Linal Ari Wahyudi, Rabu (13/5/2020).
Sampai saat ini, sambung Linal, tidak pernah ada keterbukaan informasi publik yang disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, khususnya terkait penggunaan anggaran. Yaitu dari mulai anggaran pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) sampai dengan honor atau insentif gugus tugas itu sendiri.
Belum lagi kata Linal, terkait anggaran bantuan atau sumbangan dari perusahaan untuk penanganan Covid-19 di Karawang.
“Jangankan masyarakat di pelosok, para aktivis dan pemerhati pemerintahan saja tidak tahu berapa-berapanya anggaran covid-19 yang terpakai. Kita hanya tahu telah dilakukan relokasi dan refocusing APBD untuk penanganan covid-19 saja,” katanya.
Atas kejadian ini, masih dikatakan Linal, 234 SC Regwil Karawang akan mengambil sikap dengan melakukan langkah pertama somasi ke Bulog Sub divre Karawang, Dinas Pangan dan Bupati Karawang. Selanjutnya, akan dilakukan pertimbangkan untuk melakukan gugatan class action.
“Kejadian ini jelas telah merugikan masyarakat. Dan kita sebagai warga Karawang juga merasa miris ketika Kota Lumbung Padi malah menyediakan beras bantuan dapur umum berbau dan berkutu untuk masyarakatnya,” pungkasnya. (red)






