BaskomNews.com – Terkait persoalan beras berbau dan berkutu untuk kebutuhan dapur umum selama Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Karawang, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) mendesak Pemkab Karawang untuk menggugat pihak Bulog Karawang.
LPKSM berharap agar pemkab tidak hanya sekedar mengembalikan dan menukar beras berbau dan berkutu tersebut kepada Bulog. Melainkan juga melakukan gugatan, sebagai efek jera dan mengembalikan nama baik pemkab di mata masyarakat.
“Bila kami lihat dalam kasus ini kinerja dan muka Pemkab Karawang sudah tercoreng di mata masyarakat. Karena tidak cerdas dalam memilih dan membeli barang untuk kebutuhan rakyatnya,” tutur Ketua LPKSM, Eddy Djunaedy M.
Ditambahkannya, atas persoalan ini pelaksana dapur umum beras di setiap desa bisa mengatasnamakan konsumen dan melakukan komplain, serta menuntut Bulog dan Pemkab Karawang yang membeli beras yang tidak layak konsumsi yang dibeli dari uang rakyat.
Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar (standar kelayakan beras untuk dikonsumsi-pen) yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan (sesuai dengan UU Pangan dan UU Kesehatan-pen).
Dimana Pelanggaran terhadap Pasal 8 ini dapat dijerat oleh Pasal 62, yaitu kurungan maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
“Terlebih, UU Perlindungan Konsumen merupakan payung (umbrella act) yang mengintegrasikan (undang-undang lain termasuk UU Tipikor, UU Ombudsman, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, UU TUN dan UU Pemda) dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen,” tandasnya. (red)






