BaskomNews.com – Pasca polemik beras berbau dan berkutu yang didistribusikan ke setiap kecamatan untuk dapur umum, DPRD Karawang berencana memanggil dan mengevaluasi kinerja Dinas Pangan dan Bulog Sub Divre Karawang.
Anggota DPRD Karawang, Indriyani mengatakan, persoalan beras Cadangan Pangan Pokok Daerah (CPPD) dan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di gudang Bulog Sub Divre Karawang yang memiliki kualitas buruk harus segera dievaluasi.
Dengan cara memanggil Dinas Pangan dan Bulog Karawang pihaknya akan meminta kejelasan terkait transparansi penggunaan stock beras yang dibeli oleh pemda melalui Dinas Pangan kepada Bulog Karawang ini.
“Polemik stock beras ini tentu harus dievaluasi dan kami DPRD akan memanggil ke 2 instansi tersebut secepatnya. Bahkan, ke depannya stock beras tersebut perlu diinformasikan secara gamblang sesuai regulasi per tiga bulannya sesuai Permen yang berlaku,” tutur Indriyani, Kamis (14/5/2020).
Menurut Indriyani, setiap tahun APBD Karawang menganggarkan CBP sesuai regulasi Inpres No. 5 tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah atau Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Hanya saja, terkait penyaluran CBP tersebut jarang dimohon oleh Bupati Karawang. Karena penanganan tanggap darurat, stabilitas harga dan bantuan sosial bisa diambil dari alokasi anggaran lain.
Tetapi yang harus menjadi perhatian, sambung Indriyani, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial Pasal 6 huruf E yang mengamanatkan CBP hanya berlaku untuk 1 tahun.
“Dan jika realisasi penggunaan tidak sampai dengan batas kuota, maka sisa kuota tidak dapat diakumulasikan pada tahun berikutnya. Stock CBP tiap tahunnya selalu bertambah, tapi permohonan yang dilakukan oleh Pemkab Karawang mungkin sedikit,” timpal Anggota Komisi I DPRD Karawang ini.
Oleh sebab itu, sambung Indriyani, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang dan Bulog Karawang, guna dimintai transparansi pengelolaan permohonan stock beras yang setiap tahunnya diajukan dan dianggarkan oleh Pemkab Karawang.
“Permohonan untuk CBP tiap tahun untuk bantuan sosial paling banyak 100 ton dan jika kebutuhan berlebih, pimpinan daerah bisa memohon kepada Kementrian Sosial,” pungkas politisi Partai NasDem ini. (Cr1)






