Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Meski Dapat Lebel ‘Zona Kuning Mantap’, Karawang Tetap Perpanjang PSBB Hingga 26 Juni

Exif_JPEG_420
banner 468x60

BaskomNews.com – Meskipun sudah masuk kategori ‘Zona Kuning Mantap’, Kabupaten Karawang tetap memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga dua minggu ke depan. Yaitu dari mulai 13 Juni 2020 hingga 26 Juni 2020.

Sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.320-Hukham/2020 dan Keputusan Bupati Karawang Nomor 443/Kep.391-Huk/2020, Kabupaten Karawang termasuk wilayah yang masuk zona kuning di Jawa Barat bersama 10 kabupaten atau kota lainnya, seperti Kabupaten Indramayu, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Bogor, Garut, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, dan Depok.

banner 336x280

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri membenarkan jika PSBB di Kabupaten Karawang kembali diperpanjang dengan kategori Zona Kuning Mantap.

“Ada 8 aspek level kewaspadaan, yaitu laju orang dalam pengawasan (ODP) per daerah dan per kelurahan, laju pasien dalam pengawasan (PDP), laju kesembuhan, laju kematian, laju reproduksi COVID-19, laju transmisi (kontak indeks), laju pergerakan dan resiko geografis,” terang Acep Jamhuri, Jumat (12/06/2020) petang.

Diantara 8 aspek level kewaspadaan yang dihitung, sambung Sekda, ada satu indikator di Kabupaten Karawang yang masih terlihat merah, yaitu masifnya pergerakan masyarakat yang keluar atau masuk Jakarta.

“Ada salah satu indikator kaitan dengan laju pergerakan orang, kendaraan, karena dampak dari kebijakan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM ) yang diterapkan Jakarta, sehingga dalam pantauan udara dari atas terlihat kendaraan banyak sekali di Karawang, inilah yang menjadikan nilai Karawang Jeblok. Sehingga akhirnya PSBB di Karawang diperpanjang, tetapi tetap PSBB ini juga dibarengi dengan penyesuaian Adaptasi Kehidupan Baru,” ujarnya.

Sekda Acep juga membantah kabar diperpanjangnya PSBB karena pengalokasian anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang yang tidak sesuai, sebagaimana yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat.

“Yang dimana Pemda diwajibkan untuk melakukan penyesuaian target pendapatan belanja daerah dan merasionalisasi anggaran hingga 50 persen yang kemudian hasil penghematan belanja dan penyesuaian pendapatan tersebut dialokasikan untuk mengatasi Covid-19,” tuturnya.

Menurut Sekda Acep, perpanjangan PSBB ini bukan karena anggaran, meski memang diakuinya Kabupaten  Karawang adalah kabupaten di Propinsi Jawa Barat yang mengalokasikan anggaran paling sedikit dibanding kabupaten/kota lain.

“Ya memang kenyataannya begitu, enggak kenapa-kenapa, bukan tidak mengikuti aturan. Karena yang diperlukankan efesiensi, kalau memang tidak perlu ya buat apa dialokasikan,” pungkasnya. (CR1)

banner 336x280