Komisi III Belum Tahu Penyelidikan Limbah Medis RS Lira Medika oleh Polres Sudah Dilimpahkan ke DLHK
BaskomNews.com – Dengan alasan tidak adanya surat tembusan pemberitahuan dari penyidik Polres Karawang, Komisi III DPRD Karawang mengaku belum mengetahui jika penyelidikan kasus pembuangan limbah medis RS Lira Medika sudah dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang.
Terkait persoalan kasus pembuangan limbah medis RS Lira Medika di TPS warga Palumbonsari ini, sampai saat ini Komisi III DPRD Karawang masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian Polres Karawang. Padahal pihak penyidik sudah melimpahkan kasusnya ke DLHL Karawang dengan alasan ‘tidak ada tindak pidana’.
Wakil Ketua II DPRD Karawang yang juga merupakan Koordinator Komisi III DPRD Karawang Suryana mengatakan, atas kasus perkara temuan limbah medis milik RS Lira Medika, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Karawang.
“Secara institusi, DPRD Karawang belum menerima hasil penyelidikan kasus perkara dugaan pembuangan limbah medis milik RS Lira Medika ini,” tutur Suryana kepada awak media usai menggelar hearing terkait persoalan pembuangan limbah medis RS Lira Medika di Ruang Rapat I DPRD Karawang, Rabu (16/06/2020) Petang.
Menurutnya, area TPS warga Palumbonsari hingga kini masih dipasang garis polisi, karena mendapat temuan pembuangan limbah medis. Suryana menegaskan kasus tersebut masih ditangani oleh Polres Karawang.
“Sudah ditangani kasusnya oleh pihak kepolisian Polres Karawang, berarti kita tunggu hasilnya seperti apa, ada pelanggaran pidana tidak di situ. Ya kalau memang ada, berarti nanti berlanjut kan urusan pidananya,” tuturnya.
Agenda hearing yang dilakukan oleh institusinya dengan mengangkat tema ‘Klarifikasi Persoalan Hukum Pembuangan Limbah Medis Milik RS Lira Medika’, pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kaitan dengan limbah yang ada ditemukan di TPS warga Palumbonsari, DPRD sudah sepenuhnya menyerahkan kasusnya kepada kepolisian yang sudah menangani perkara kasus penemuan limbah medis tersebut,” ungkapnya.
“Adapun nanti keputusannya bagaimana, ada atau tidak yang menjadi dugaan unsur pidananya, kami belum tahu hasilnya baik secara tertulis maupun secara lisan,” timpal Suryana.
Saat disinggung penyelidikan perkara kasus pembuangan limbah medis RS Lira Medika tidak ditemukan unsur pidana dan kasusnya dikembalikan oleh Sat Reskrim Polres Karawang ke DLHK Karawang belum lama ini, Suryana mengaku belum mengetahui hal tersebut.
“Kami belum menerima hasil penyelidikannya seperti apa. Dan kami tegaskan juga terkait dikembalikannya kasus tersebut karena tidak ditemukannya unsur pidana. Kami belum menerima bukti fisik berupa surat atau berkas hasil penyelidikannya dari Polres Karawang,” pungkasnya. (CR1)