Modus Baru Peredaran Ganja di Karawang Dimasukan Dalam Pipa

0
banner 468x60

BaskomNews.com – Dalam kurun waktu 10 terakhir ke belakang, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap pengedar narkoba di wilayah pesisir Utara Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman menuturkan, untuk perkembangan di Karawang pihaknya mengikuti trend yang sekarang diungkap oleh Bareskrim Mabes Polri. Polres Karawang sekarang bergerak di wilayah Cilamaya, Tempuran, Pakisjaya, Kotabaru dan daerah Cikampek.

banner 336x280

“Modus terbaru ganja dimasukan ke dalam pipa untuk mengelabui petugas agar tidak diketahui. Cara penjualannya, paket ganja dalam pipa itu ya dipotong kaya beli kue pipanya dipotong’,” tutur AKBP Arif Rachman kepada awak media, Kamis (18/6/2020) di Mako Polres Karawang.

Lajut AKBP Arif, dari sebanyak 15 TKP yang telah diungkap oleh Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang. “Ada dari wilayah Cikampek dan Kotabaru, tapi yang paling banyak dari wilayah Cilamaya,” terangnya.

Kemudian, sebanyak 20 orang tersangka telah di amankan Polres Karawang. “Dari pengungkapan ini akan dilakukan pengembangan nantinya,” tegasnya.

Sementara barang bukti yang diamankan oleh Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang yaitu sabu-sabu sebanyak 35 paket dengan berat 624,82 gram, Ganja dalam 6 paket pipa paralon seberat 6 Kg 850 gram, obat-obatan tramadol sebanyak 52.350 butir, pil ekstasi 42 butir dan Handphone dari berbagai merek sebanyak 15 unit.

Adapun para tersangka dikenakan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Narkotika. “Ancaman kurungan penjaranya beragam, ada yang 5 tahun, ada 10 tahun dan bahkan seumur hidup,” pungkasnya. (Cr1)

banner 336x280