BaskomNews.com – Dengan ini kami Redaksi BaskomNews.com mengklarifikasi dan meminta maaf atas pemberitaan pada Jumat (12/6/2020), dengan judul berita “Beredar Rekaman Suara Warga yang Jelasakan Oknum Dewan yang Minta Warga Tidak Teruskan Polemik Limbah Medis RS Lira Medika”.
Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi dan klarifikasi langsung kepada dewan bersangkutan dapat disimpulkan, jika Dewan ‘E’ tidak pernah melakukan intervensi terhadap persoalan kasus limbah medis Rumah Sakit Lira Medika, yang erat kaitannya dengan persoalan gugatan class action warga bersama KPLHI ke Pengadilan Negeri Karawang
Sehingga dapat disimpulkan, jika subatansi informasi atas pemberitaan yang berdasarkan data voicenot warga tersebut tidak benar adanya. “Betul kami dari redaksi memohon maaf. Karena setelah dikonfirmasi langsung tidak benar jika Dewan E melakukan intervensi terhadap warga atas persoalan RS Lira Medika,” tutur Pimred BaskomNews.com, Ade Kosasih SE, Rabu (24/6/2020).
Setelah dikonfirmasi langsung, sambung Mang Adk (sapaan akrab), kehadiran Dewan E di tengah-tengah masyarakat atas persoalan limbah medis RS Lira Medika tersebut ternyata bukan atas nama Anggota DPRD Karawang. Melainkan atas nama tokoh masyarakat Palumbonsari yang sengaja diundang Lurah/Kades untuk dimintai saran atau masukannya untuk kebaikan masyarakat.
“Setelah mengkonfirmasi langsung, saat ini Redaksi BaskomNews.com sudah menemukan titik temu dimana letak kesalahan informasi yang beredar tersebut. Dan akhirnya kami dapat memastikan jika kehadiran Dewan E ditengah-tengah masyarakat tersebut bukan dalam rangka intervensi. Sekali lagi kami memohon maaf,” timpal Mang Adk.
Di tempat yang sama, Saripudin SH, MH (Kuasa Hukum Dewan E) menjelaskan, informasi atas persoalan intervensi client-nya soal kasus RS Lira Medika perlu diluruskan. Karena client-nya sama sekali tidak pernah melakukan intervensi terhadap gugatan class action warga dan KPLHI ke Pengadilan Negeri Karawang.
“Client kami hadir di sana bukan atas nama Anggota DPRD Karawang. Melainkan atas nama tokoh masyarakat yang diundang Lurah dan warga untuk dimintai saran dan pendapatnya. Jadi sama sekali tidak ada konteks soal intervensi gugatan class action,” paparnya.
Ditambahkan Saripudin, pihaknya juga akan melakukan tuntutan balik atas orang ‘yang mengatakan, membuat (merekam), serta menyebarluaskan voicenot tersebut. Karena ditegaskan Saripudin, beredarnya voicenot tersebut jelas berunsur fitnah yang sangat merugikan client-nya.
“Upaya-upaya hukum akan terus kami lakukan, karena ini sudah jelas merugikan client kami. Kami akan melakukan tuntutan balik bagi yang mengatakan (berbicara), membuat (si perekam), serta si penyebar voicenot tersebut,” tegas Saripudin.
Dalam rekaman tersebut, sambung Sarpidun, client-nya telah disebut atau difitnah menerima sesuatu dalam bentuk barang dari persoalan RS Lira Medika.
“Dalam obrolan voicenot mereka mengatakan jika client kami menerima dalam bentuk barang. Tuduhan tersebut tidak mendasar. Dalam rekamannya juga dikatakan ‘Kata Temen saya’. Artinya, yang berbicara dalam rekaman tersebut tidak mempunya fakta dan dasar hukum. Hanya sekedar katanya, jelas ini hanya fitnah,” paparnya.
Pembicaraan dalam voicenot tersebut, masih dikatakan Saripudin, seolah-olah ada penggiringan opini publik bahwa client-nya telah menerima sesuatu dari kasus RS Lira Medika.
“Karena bahasa dalam rekaman tersebut seolah-olah benar dan membentuk pengiriman opini publik jika clien kami menerima barang, padahal itu tidak benar. Maka persoalan inilah yang akan kami tuntut balik,” pungkas Saripudin. (Adk)






