Klarifikasi KPLHI Terhadap Ketua Komisi II Endang Sodikin
SEHUBUNGAN telah terjadinya stigma dari masyarakat yang bersumber dari voice not, dimana voice not tersebut berisi percakapan saya dengan pengacara KPLHI serta dengan masyarakat Palumbonsari. Dimana dalam percakapan itu seolah-olah opini yang berkembang bahwa Bpk Endang Sodikin S.Pd.I,, SH. MH selaku Ketua Komisi III telah menerima barang dan rumah dari RS Lira Medika, Saya selaku Ketua KPLHI DPW Karawang Bpk. Ade Sofyan tidak membenarkan berita yang tersebar di media social dan di dalam percakapan rekaman tidak ada satu katapun bahwa Pak Endang Sodikin menerima barang dan rumah tersebut di atas.
Demikian surat klarifikasi kami buat dengan sebenar-benarnya dan agar semua pihak bisa mengerti dan agar jangan menimbulkan persepsi negatif kepada Bpk Endang Sodikin. Dan saya memohon maaf kepada Bapak Endang Sodikin yang sudah dirugikan dari pembicaraan voice not tersebut.
Karawang, 7 Juli 2020
KETUA KPLHI DPW KARAWANG
ttd
ADE SOFYAN
KUASA HUKUM ENDANG SODIKIN
ttd
SARIPUDIN SH. MH