BaskomNews.com – Sejak tahun 1991, PT Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE) telah mengantongi izin peruntukan atau izin lokasi di Kabupaten Karawang Jawa Barat, untuk dikelola sebagai kawasan industri, komersial dan lain-lain.
Demikian dikatakan Manuel, Staf Media KJIE, saat menanggapi sejumlah pemberitaan di berbagai media cetak dan online di Karawang, terkait pembangunan Perumahan Elite Rolling Hills yang disinyalir belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rabu (22/7/20).
“Aktivitas pembangunan yang kami lakukan tidak melanggar peruntukkan. Karena kami sudah memiliki izin 100 persen terhadap pengelolaan kawasan tersebut. Saat ini, kami sedang mengurus perizinan turunannya, seperti di bidang lingkungan dan lain-lain yang sedang diproses di beberapa instansi di Pemkab Karawang,” katanya melalui rilis.
Jadi intinya, KJIE sudah memiliki izin lokasi. “Itu yang paling utama, dan hal itu sudah dikantongi sejak tahun 1991 pada kawasan seluas hampir 500 Ha. Dimana sebagian kini akan dibangun properti modern bernama Rolling Hills,” tambahnya.
Ditambahkannya, di tengah kondisi perekonomian nasional dan daerah yang kini sedang mengalami goncangan hebat akibat pandemi Covid-19, KJIE ingin memelopori agar dunia usaha segera berinvestasi.
Tujuannya, adalah agar perekonomian daerah bisa kembali bergairah, penyerapan tenaga kerja, serta berbagai ‘multiplier effect’ lainnya termasuk unit-unit UMKM di sekitar lokasi investasi tersebut.
Menurutnya, KJIE akan mengikuti semua prosedur yang berlaku dalam melakukan investasi, seperti juga sudah dikemukakan dalam pertemuan dengan Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, didampingi kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang Dedi Ahdiat bersama jajarannya di Kantor Bupati Karawang, Selasa (21/7/20) kemarin.
“KJIE akan berbuat yang terbaik bagi Kabupaten Karawang. Mari kita bangkit bersama mengatasi berbagai dampak yang menyulitkan kita. Karena dampak pandemi Covid-19 sekarang ini untuk kebaikan bersama di masa depan,” pungkasnya. (rls)






