BaskomNews.com – Pasca Staf Media PT. Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE) mengklaim sudah memiliki izin lokasi untuk pembangunan Perumahan Elite Rolling Hills, reaksi protes (pertanyaan) lanjutan ditunjukan oleh Ketua GMBI Distrik Karawang, H. Muhammad Sayegi Dewa.
Menurut Dewa, lahan seluas 491 hektar di Kawasan Telukjambe milik Lippo Group tersebut memang ada peruntukan bagi ploting perumahan sejak 1993 hingga 2007. Namun persoalannya, ketika ada Adendum Amdal pada 2013, ploting untuk perumahan telah dihilangkan.
Sehingga Lippo Group melalui KJIE harus kembali melakukan Adendum Amdal, ketika ingin membangun Perumahan Elite Rolling Hills. “Sekarang jangan dulu berbicara lebih jauh soal izin apapun. Kalau memang Adendumnya belum dirubah, otomatis boro-boro ngebangun, ngurus izin juga belum bisa,” tutur Dewa, Jumat (24/7/2020).
Belajar dari pengalaman kasus PT. Jatisari Lestari Makmur (JLM) yang pembangunannya dihentikan akibat tidak sesuai RTRW, Dewa menegaskan, seharusnya tindakan penyegelan sementara juga dilakukan Satpol PP Karawang terhadap pembangunan Rolling Hills.
Namun entah apa persoalannya, sebagai Penegak Perda Satpol PP Karawang terkesan tidak memiliki nyali untuk menyegal Rolling Hills. “Kalau dulu JLM saja bisa disegel bahkan dihentikan pembangunannya, kenapa ini Rolling Hills gak bisa. Kan jadi pertanyaan besar buat masyarakat yang beberapa hari ini menyimak persoalan kisruh izin Rolling Hills,” sindir Dewa.
Ditegaskan Dewa, seharusnya Pemda Karawang bisa mengambil pelajaran berharga pasca kasus PT. JLM. Sehingga tidak ada lagi oknum pengusaha nakal yang ingin berinvestasi di Karawang tanpa mengurus perizinan lengkap terlebih dahulu.
“Banyaknya oknum pengusaha nakal di Karawang, karena memang pemda sendiri yang tidak pernah bisa tegas. Makanya sekarang kita tantang Satpol PP, bisa gak itu segel Rolling Hills sampai dengan dia selesai mengurus semua perizinan,” tandas Dewa.
Sementara, saat BaskomNews.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Kabid Wasdal DPMPTSP Karawang untuk mempertanyakan Rolling Hills yang dikabarkan sedang mengurus perizinan, dengan alasan sakit yang bersangkutan belum memberikan keterangan resminya.
Sementara saat dikonfirmasi kembali, Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan menjelaskan, pihaknya sempat mengundang PT. KJIE, namun yang bersangkutan tidak hadir. Sampai akhirnya kemarin KJIE diundang oleh team TKKSD di lantai 2 Pemda Karawang. Yaitu dimana berdasarkan hasil pertemuan dalam rapat disimpulkan agar KJIE segera mengurus perijinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masih dijelaskan Wawan, KJIE terdaftar sebagai kawasan industri. Sehingga mereka harus mengadendum/merubah Amdal, disesuaikan dengan kegiatan saat ini (pembangunan perumahan). (red)






