Bapaslon ENAK Tak Lolos Verifikasi, Ini Penjelasan KPU Karawang
BaskomNews.com – Setelah diberikan waktu selama tiga hari dari 25-27 Juli 2020 untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan, Bapaslon Independen, Endang-Asep Agustian (ENAK) dinyatakan tidak lolos verifikasi untuk mengikuti kontestasi Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Bapaslon ENAK dinyatakan tidak memenuhi jumlah minimal syarat dukungan perbaikan yang ditetapkan sebanyak 40.929 dikalikan dua kali lipat jadi 81.858. Bapaslon ENAK hanya mampu menyerahkan berkas perbaikan syarat dukungan sebanyak 36.790.
Berkas perbaikan syarat dukungan dikembalikan kepada LO Bapaslon ENAK. Sehingga Senin (26/7/2020) malam, KPU Karawang langsung menggelar rapat pleno yang menyimpulkan Bapaslon ENAK tak lolos verifikasi.
Namun demikian, Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mengapresiasi perjuangan Bapaslon ENAK beserta seluruh tim pemenangan yang telah mengumpulkan dukungan dalam waktu yang cukup lama, sehingga bisa menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Karawang pada saat sebelum tahapan Pilkada ditunda.
Walaupun harus memperbaiki syarat dukungan dalam jumlah yang cukup banyak dan dalam waktu singkat, namun secara gentleman Bapaslon ENAK beserta tim tetap berusaha sekuat tenaga untuk memperbaiki dan menyerahkan berkas perbaikan kepada KPU Karawang sampai batas waktu yang ditentukan yakni 27 Juli 2020 pukul 23.59 WIB.
“Bapaslon perseorangan beserta tim telah menjalani seluruh tahapan verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang paling penting kedua tokoh ini telah memberi contoh yang baik kepada masyarakat Indonesia dengan menunjukkan sikap dewasa dengan tetap menjaga kondusifitas di setiap tahapan yang telah dilalui,” kata Miftah Farid.
“Ini menjadi nilai yang sangat penting untuk dipelajari bahwa seberat apapun perjuangan yang dilalui, namun kondusifitas masyarakat menjadi prioritas. Ini pelajaran yang dapat kita petik bersama untuk tahapan kedepannya,” pungkas Miftah Farid. (red)