Akhirnya Polres Karawang Umumkan 3 Tersangka Korupsi PDAM, 2,9 M Dana Diselewengkan
BaskomNews.com – Tiga pelaku dalam kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang diumumkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang.
Ketiga orang pelaku tersebut ialah berinisial YPA dengan jabatan sebagai mantan Direktur Utama PDAM, TA sebagai mantan Direktur Umum PDAM, dan NF Kasubag Keuangan PDAM Karawang.
“Setelah dilakukan penyelidikan adanya penyelewengan dalam pelaksanaan pembayaran kerjasama PDAM dengan PJT II Purwakarta. Dana yang diselewengkan sebesar 2,9 Miliar,” papar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, kepada awak media di halaman Mapolres Karawang, Rabu (12/8/2020) siang.
Dikatakan AKP Oliestha, masing-masing tersangka mengakui telah melawan hukum dengan menyelewengkan uang negara. Adapun uang yang dipakai oleh tersangka yaitu TA selaku Dirum memakai sebesar Rp 300 juta, Dirut sebesar Rp 300 juta.
“Sisanya sebesar Rp 2,3 Miliar belum dapat dipertanggungjawabkan kemana aliran dana tersebut,” terangnya menjelaskan.
Sementara uang yang belum bisa dipertanggungjawabkan aliran dananya, dari petunjuk dan bukti bukti yang ditunjukan mengarah kepada tiga tersangka. “Dan uang yang sisanya sebesar Rp 2,3 Miliar itu di NF kasubag keuangan PDAM,” jelasnya lagi.
Untuk modus yang dilakukan oleh tersangka, yaitu dengan melakukan kerjasama antara PDAM dan PJT II Purwakarta, dimana ada 57 Voucher pembayaran semuanya tidak disetorkan.
“Untuk itu, ketiga pelaku tersangka dikenakan pasal 2 atau 3 atau pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) KHUPidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara berdasarkan informasi lanjutan yang dihimpun redaksi BaskomNews.com, berkas perkara korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang. Secara otomatis dalam waktu dekat ketiga tersangka juga akan menjadi tahanan Kejari Karawang. (CR1)