Tipu Pemborong Soal Proyek Turap 1 Miliar, Kades Kutajaya Diamankan Polres Karawang
BaskomNews.com – Kepala Desa (Kades) Kutajaya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang berinisial SE (38) terpaksa diamankan Satreskrim Polres Karawang.
SE ditangkap karena dilaporkan telah melakukan kasus penipuan proyek pembangunan turap tahun 2019 yang nilai proyeknya mencapai Rp 1 milyar.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliesta Ageng Wicaksana, S.I.K. melalui Kepala Unit V Tipidkor, Iptu Sidiq Akbar Kusuma, S.Tr.K., membenarkan terkait penangkapan Oknum Kades oleh pihak kepolisian dan saat ini pihaknya jug sudah menahan SE, Kepala Desa Kutajaya atas tuduhan kasus penipuan dan atau penggelapan dana proyek turap jalan lingkungan Dusun Babakan Banten, RT 02 RW 003 Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya Karawang.
“Nilai pekerjaan sebesar Rp 1 miliar, bersumber dari dana desa tahun anggaran 2019,” kata Sidiq kepada awak media, Senin (07/09/2020) di Mapolres Karawang.
Dikatakan Sidiq, ditangkapnya SE, bermula akibat SE mengabaikan pembayaran proyek pengerjaan turap itu dengan sisa uang pembayaran proyek terhadap kontraktor bernama Haji Rudi.
“Pengerjaan sudah rampung 50 persen, pekerjaan baru dibayar sebesar Rp120 juta. Sisa pembayaran sebesar Rp 450 juta tak kunjung dibayarkan oleh tersangka,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut, Haji Rudi melaporkan SE ke Polisi dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan.
“Atas dasar LP tangal 13 November 2019, tersangka SE kami tangkap dan diamankan di Mapolres Karawang atas tuduhan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun,” tutup Sidiq. (CR1)