Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Perusahaan Harus Laporkan Perkembangan Positif Covid-19 ke Pemkab

ilustrasi.
banner 468x60

BaskomNews.com – Sebagai tindakan kewaspadaan penyebaran Covid-19 di wilayah perusahaan di Kabupaten Karawang, Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan Penanganan (GTPP) Covid-19, Drs. H. Acep Jamhuri mengatakan, ada lima hal yang harus diperhatikan perusahaan.

Yang pertama, perusahaan wajib melakukan tes swab kepada Karyawannya. Kedua, di dalam ruangan perusahaan ventilasi udara harus baik. Ketiga, sistem laporan setiap karyawan wajib melaporkan perjalanannya.

banner 336x280

“Misalnya karyawan dalam seminggu jika berada di rumah kemana saja melakukan perjalanan itu harus ada laporannya,” kata Sekda.

Sekda mengatakan, setiap perusahaan harus melaporkan perkembangan terkonfirmasi positif di dalam perusahaan ke Pemkab Karawang.

“Supaya tracking-nya jelas dan penanganan terkonfirmasi Covid-9 jelas. Sehingga dengan pelaporan tersebut pemerintah bisa mendampingi. Misalkan dengan harus ditutup sementara atau pada tersegmentasi tertentu,” pungkas Sekda. (rls)

banner 336x280